
Awas! Jangan Coba Timbun Pangan, di Omnibus Law Denda Rp150 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cipatker) mengatur banyak hal tak hanya soal hubungan industrial hingga kemudahan investasi, tapi juga soal pangan. Pada UU yang baru disahkan Senin (5/10) lalu ini ada sanksi dan denda yang lebih besar dari ketentuan sebelumnya bagi 'penjahat' pangan seperti para penimbun.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan diubah dalam UU Omnibus Law. Antara lain ketentuan Pasal 133 yang mengatur sanksi bagi penimbun pangan.
"Pasal 133 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah)"
Bandingkan dengan pasal sebelumnya:
"Pasal 133 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)"
Selain itu, ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setip orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau sedang.
(3) Pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional