Tolak Ciptaker, Ramai-ramai Kepala Daerah Surati Jokowi?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
10 October 2020 13:32
Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
Foto: Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja oleh sejumlah mahasiswa, serikat pekerja/buruh, dan elemen masyarakat di berbagai wilayah membuat sejumlah kepala daerah memutuskan untuk menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Tidak semua kepala daerah tersebut menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Beberapa diantaranya meminta untuk menunda pemberlakukan UU Cipta Kerja, ada juga yang hanya sekedar menyampaikan aspirasi para demonstran. Tapi, ada yang secara tegas menolak penerapan UU Cipta Kerja.



Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta adanya penangguhan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dalam suratnya tersebut, Khofifah mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mewakili masyarakat pekerja/buruh mengajukan permohonan kepada Bapak (Presiden) untuk berkenan mempertimbangkan penangguhan pemberlakuan UU Omnibus Law. Surat itu ia tulis dan tertandatangani di Surabaya, 8 Oktober 2020.

Sementara Kepala Daerah yang hanya menyampaikan aspirasi para demonstran yakni Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dalam surat ketiganya, kurang lebih memiliki penyampaian hal yang sama, yakni hanya melaporkan aspirasi yang disampaikan oleh para aksi demonstran.



Ridwan Kamil dalam suratnya menuliskan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan dengan tegas Menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Surat tersebut diteken di Bandung pada 8 Oktober 2020.

Sama dengan Ridwan Kamil, Pemprov Sumatera Selatan juga hanya melaporkan apa yang menjadi aspirasi para demonstran.

"[...] Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima, mendukung, dan merekomendasikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait dengan disahkannya Undang-Undang Omnnibus Law Cipta Kerja dimaksud sebagaimana terlampir," tulis Herman Deru melalui suratnya, dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (10/9/2020).

Adapula Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno yang mengirimkan surat kepada Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Isi surat dari Irwan adalah menyampaikan aspirasi dari pengujuk rasa dari mahasiswa beserta pekerja/buruh di Sumbar untuk mendorong pembatalan UU Cipta Kerja.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara tegas menolak diterapkannya UU Cipta Kerja.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam suratnya memohon kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja. Surat itu ia sampaikan kepada Jokowi pada Jumat (9/10/2020).

"[...] Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mohon untuk diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Sutarmiddji melalui suratnya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gercep! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hampir Rampung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular