
Alasan Percepat Pengesahan UU Omnibus Law: DPR Lockdown

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (5/10/2020) lalu, di luar yang sudah direncanakan pemerintah dan sebelumnya yang berencana untuk melakukan pengesahan pada Kamis (8/10/2020).
Dalam proses Paripurna DPR memang sempat menimbulkan perdebatan. Salah satunya dari pandangan Fraksi-fraksi. Benny K Harman, dari Fraksi Demokrat meminta agar para Fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu.
"Agar masyarakat mengetahui kenapa Fraksi Demokrat menolak RUU ini menjadi UU," kata Benny saat rapat berlangsung Senin (5/10/2020).
Akhirnya Pimpinan DPR menyetujui usul tersebut agar setiap Fraksi menyampaikan pandangannya. Dalam pandangannya, sebagian besar fraksi setuju dan tercatat hanya 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU ini menjadi UU. Adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Fraksi Demokrat melalui Juru Bicaranya Marwan Cik Asan menilai ada pasal yang bisa mencederai lingkungan dalam proses investasi. Demokrat juga menilai RUU ini disusun seperti terburu-buru.
"RUU Cipta Kerja harus dapat berikan road map arah Indonesia ke depan seperti apa. RUU Cipta Kerja ini ada sejumlah persoalan mendasar," kata Marwan.
"RUU Cipta Kerja pembahasannya cacat prosedur. Pembahasan tidak transparan dan akuntabel dan tidak melibatkan pekerja dan civil society. Demokrat menyatakan menolak untuk menjadikan UU. Harus dilakukan pembahasan lebih utuh," kata Marwan melanjutkan.
Juru Bicara Fraksi PKS, Amin AK mengatakan adanya banyak catatan dari Fraksi PKS. a juga mengatakan, pengusaha sangat diuntungkan dan buruh dirugikan terkait hubungan kerja dan pesangon.
"Adanya liberalisasi sumber daya alam. Melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi. Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II," tutur Amin.
Setelah proses pandangan Fraksi, Pimpinan DPR Azis Syamsudin menyatakan pimpinan mengambil suara berdasarkan pandangan Fraksi. Tercatat 6 Fraksi menerima dan 1 Fraksi menerima dengan catatan (Fraksi PAN). Sementara 2 Fraksi menolak (Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS).
Azis pun telah mengetuk palu yang menandakan DPR telah menyepakati RUU Omnibus Law menjadi UU tersebut.
Sayangnya, dalam proses tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan Walk Out dari Rapat Paripurna karena merasa tidak diakomodir masukannya yang meminta agar dilakukan penundaan.
DPR di Lockdown Jadi Alasan Pengesahan Dipercepat
Pengesahan terbilang itu cukup mengejutkan banyak masyarakat, namun ternyata pengesahan UU Ciptaker itu dipercepat karena DPR berencana melakukan karantina wilayah atau lockdown.
"Ya memang sudah selesai dan segera untuk disahkan. (Penularan) Covid-19 di DPR terus bertambah, sehingga ada keinginan untuk segera me-lockdown DPR lebih cepat, untuk memutus mata rantai penyebaran covid," jelas Baidhowi kepada CNBC Indonesia, Senin (5/10/2020) malam.
Sekretaris DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, lockdown akan dilakukan di gedung Nusantara I DPR. Alasan dilakukan lockdown karena 18 anggota DPR diketahui terpapara covid-19.
Menurut Indra pelaksanaan lockdown akan dimulai pada Senin (12/10/2020) hingga 8 November 2020. Selama lockdown tersebut tidak akan ada aktivitas di gedung Nusantara I DPR.
"Karena berkaitan dengan sterilisasi ruang anggota Dewan, tentu yang akan kami lockdown mulai Senin (12/10) nanti adalah zonasi Nusantara I. Kita akan lakukan sampai masa persidangan akan datang, sampai 8 November," kata Indra dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (10/10/2020) dari detik.com.
Kendati demikian, dia menegaskan gedung Nusantara I DPR bukan sumber dari penyebaran virus corona. Menurutnya, anggota yang terindikasi corona terpapar di luar DPR RI.
Lebih lanjut Indra pun mengatakan penerapan lockdown dilakukan guna merespons aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia juga mengungkapkan lockdown dilakukan untuk mensterilkan ruangan di gedung itu.
Seperti diketahui, berdasarkan Pergub 88 Nomor 2020, apabila ada salah satu karyawan yang diketahui terpapar covid-19, maka kegiatan perkantoran harus dihentikan selama tiga hari.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker Sah, 43.600 Regulasi Lain Masih Berantakan di RI