Di Forum Internasional Sri Mulyani Tegaskan Amdal Tak Dihapus

Lidya Julita S., CNBC Indonesia
09 October 2020 19:51
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas RUU tentang P2 APBN TA 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) justru diperkuat di dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, ia meyakinkan bahwa UU Ciptaker tidak melemahkan aturan lingkungan. Menurutnya, UU Ciptaker ini justru memberikan dukungan terhadap aturan lingkungan yang selama ini belum ada.

"UU ini memberikan kepastian untuk persyaratan izin lingkungan, dan persyaratan bagi investor untuk melakukan kajian lingkungan. Jadi, kita tidak melemahkan, tapi justru menguatkan aturan untuk kajian lingkungan dalam investasi," ujarnya dalam 7th OECD Forum on Green Finance Investment secara virtual, Jumat (09/10/2020).

Dia pun mengatakan, dalam UU Ciptaker ini juga akan diatur mengenai kepastian persyaratan bagi investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup atau rehabilitasi. Aturan ini tertuang dalam pasal 55 terkait persetujuan lingkungan yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 32 tahun 2009.

Dalam perubahan ini, diatur mengenai dana penjamin wajib disimpan di bank pemerintah yang telah ditunjuk. Pemerintah juga bisa menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," kata dia.

Dengan perubahan aturan ini, dia memastikan bahwa aturan mengenai Amdal tidak dihapus dan tetap ada di UU Ciptaker. Di mana, masalah lingkungan masih menjadi persyaratan perizinan berusaha.

Selain itu, melalui UU baru ini pemerintah juga terus berupaya mendukung gerakan melindungi lingkungan dan mencegah perubahan iklim seperti menerbitkan green bond.

"Kami akan terus menggunakan kebijakan fiskal kami agar kami dapat terus mendukung agenda perlindungan lingkungan dan perubahan iklim. Salah satunya memberi insentif kepada pemerintah daerah," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Turunan UU Cipta Kerja Kelar, Ini Daftar Lengkapnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular