Bos Kadin Tanggapi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021) telah mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan dari MK tersebut. Mengenai putusan tersebut, menurutnya negara Indonesia sudah berjalan secara demokratis.
"Namun dilihat juga keputusan apa. Sepertinya bukan substansi, yang diperhatikan MK ke keputusannya. Lebih terhadap proses. Jadi sama-sama bergotong royong. Saya juga menghormati pekerja, buruh, dan semuanya, kita bersatu bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini esensinya penting. Penting sekali dan bagus," ujar dia di Embassy of the State of Palestine, Senin (29/11/2021).
Dia menambahkan, UU Ciptaker memudahkan masuknya investor melakukan investasi. Dengan adanya investasi, akan tercipta lapangan pekerjaan baru.
"Dari situ apa yang ada mesti jelas bahwa undang-undang-nya berlaku. PP sudah keluar berlaku. Jangan berpikiran bahwa ini tidak (berlaku). Yang harus dikoreksi dan dilakukan itu prosesnya. Jadi kalau dibilang itu SOP-nya diperbaiki," ungkap Arsjad.
"Jadi ini saya positif bahwa Undang-Undang Cipta Kerja harus didukung bersama, dan fair-fair aja. Kita mesti bangga proses demokrasi berjalan," pungkas dia.
Diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen," tambah putusan itu.
UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. UU ini sendiri sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh.
[Gambas:Video CNBC]
UU Ciptaker Inkonstitusional, Berlaku Cuma Sampai 2023!
(rah/rah)