Reaksi Pemerintah & Buruh Soal UU Ciptaker Inkonstitusional

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja.
MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi. MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Sebelum diperbaiki, UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.
Meski begitu, MK hanya meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.
"Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka menjadi inkonstitusional secara permanen," tambah putusan itu.
UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.
Putusan MK tersebut menimbulkan reaksi berbeda dari pemerintah dan buruh.
Dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah menghargai putusan MK dan akan mengikuti segala putusan yang disampaikan.
"Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers.
Menurutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan UU sesuai dengan rekomendasi MK saat putusan ini. Airlangga berharap dalam pelaksanaannya nanti menjadi lebih baik.
"Putusan MK telah menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yaitu perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," kata dia.
Kemudian, Airlangga menyebutkan pemerintah juga akan mengikuti putusan MK untuk tidak menerbitkan lagi aturan turunan baru dari UU Ciptaker ini. Namun, aturan sebelumnya masih berlaku.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan UU dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," pungkasnya.
Reaksi Buruh
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut kalangan buruh mengapresiasi putusan MK tersebut.
"Kami meyakini masih ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam proses perjuangan buruh dalam melawan oligarki partai politik di parlemen dan pemerintah untuk mengurangi hak buruh bahkan menghancurkan masa depan buruh melalui omnibus UU Ciptaker terkait klaster ketenagakerjaan," katanya dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
"Waktu dua tahun ke depan yang diminta MK kepada pemerintah dan DPR untuk membahas sesuai dengan prosedur UU P3 tentang tata cara pembuatan UU dan tidak ada melanggar UU 1945, perlu melibatkan partisipasi publik termasuk buruh dalam pembahasan 2 tahun ke depan paling lama tentang omnibus UU ciptaker tersebut. Kami akan ikuti selama nggak bertentangan dengan UU dan nggak kurangi hak-hak dasar kaum buruh," sebut Said Iqbal.
Seperti diketahui, sejak proses pembuatan UU Ciptaker ini sendiri sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh.
[Gambas:Video CNBC]
UU Ciptaker Inkonstitusional, Berlaku Cuma Sampai 2023!
(wia)