
Pengusaha Berdebar UU Cipta Kerja Disebut Inkonstitusional

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha meminta perbaikan atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengujian formil Undang-Undang Cipta kerja tidak berjalan lama. Supaya tidak mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Yang paling penting deadline 2 tahun itu jangan sampai lewat, jangan menjadi undang-undang yang tidak berlaku, ini banyak persepsi di luar dan internasional pasti perhatikan semua peraturan itu. Makanya perlu kepastian," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani, kepada CNBC Indonesia, Senin (29/11/2021).
Shinta juga mengatakan saat ini pemerintah dan DPR sudah berkomitmen memperbaiki masalah ini dengan cepat, tidak menunggu dua tahun.
Selain itu permasalahan yang menjadi putusan MK adalah proses pembuatan, bukan substansi Undang-Undang Cipta kerja. Dimana harus memasukkan konsep omnibus di dalamnya, dan undang - undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Harapan kita sesegera mungkin bisa diselesaikan, meski saat ini tidak berpengaruh terhadap investor yang sudah menaruh niatan dan bisa melanjutkan investasi di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional ini juga, adanya Undang-Undang Cipta kerja membuat Kemudahan berinvestasi atau Ease Of Doing Business (EODB) Indonesia lebih baik. Terutama berkaitan dengan submisi online.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) kepada Kepala Daerah terkait operasionalisasi UU Ciptaker.
Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang melakukan revisi UU Ciptaker dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam rangka harmonisasi aturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
"Selanjutnya akan berikan surat kepada DPR RI untuk revisi UU ke dalam Prolegnas prioritas, daftar kumulatif terbuka sudah diberikan keputusannya kepada MK," katanya.
Menurut Airlangga imbas dari implementasi undang-undang ini nilai investasi yang masuk naik 7,8% year on year (Yoy) untuk periode Januari - September 2021, dengan nilai Rp 659 triliun. Begitu juga menyerap kesempatan tenaga kerja baru mencapai 912 ribu tenaga kerja akumulasi dari Januari - September 2021.
Penegasan Jokowi
Jokowi menegaskan, pemerintah masih akan terus berkomitmen menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Menurut Jokowi, kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus berjalan.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah hormati dan segera melaksanakan putusan MK. [...] Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah nyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku," papar Jokowi, Senin (29/11/2021).
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk lakukan revisi. Dengan demikian, sambung Jokowi seluruh peraturan pelaksanaan cipta kerja yang saat ini masih tetap berlaku.
"Saya pastikan pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan dan investasi yang sedang dan akan diproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah jamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tegas Jokowi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Keroyokan Galang Donasi untuk Atasi Pandemi Covid