RI Menjawab Kekhawatiran Investor Global soal UU Cipta Kerja

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
09 October 2020 16:25
Demo Tolak Omnibus Law di Depan Gedung DPR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Demo Tolak Omnibus Law di Depan Gedung DPR. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri, menjawab kekhawatiran 36 investor global yang sempat mengirimkan surat terbuka terkait pembahasan dan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan," kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam surat balasan yang dikutip pada Jumat (9/10/2020).



"Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia."

Dalam surat balasan tersebut, Mahendra mengatakan ini merupakan tantangan yang dihadapi semua negara maju dan berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang Indonesia.



"PBB menyadari tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan dengan mendorong penerapan UN SDGs pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya pencapaian tujuan ini," lanjutnya.

Mahendra juga menjelaskan kekhawatiran para investor mengenai kasus seperti deforestasi, emisi, dan minyak sawit. Ia mengatakan Omnibus Law mematuhi komitmen internasional di bawah perjanjian yang sudah ada, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

"Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang," ujar Mahendra.

"Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipahami."

Sebelumnya, 36 investor global mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah RI Omnibus Law tersebut. Mereka memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan kemarin justru berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

"Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja," kata surat terbuka para investor tersebut.

Para investor yang memiliki porsi nilai investasi mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktek terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya akan menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

Meski UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Sebab kelahiran UU itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Berikut 36 nama investor yang mengirimkan surat tersebut:

1. A.S.R.Asset Manajement
2. ACTIAM
3. Aviva Investors
4. BMO Global Asset Management
5. Boston Common Asset Management
6. Christian Super
7. Church Commissioners for England
8. The Church of England Pension Board
9. Congregation of Sisters of St. Agnes
10. Dana Investment Advisors
11. Domini Impact Investments LLC
12. Dominican Sisters - Grand Rapids
13. Dominican Sisters of Mission San Jose
14. Dominican Sisters of San Rafael
15. Figure 8 Investment Strategies
16. Future Super
17. Green Century Capital Management
18. Indép'AM
19. Karner Blue Capital
20. KLP
21. Legal & General Investment Management
22. Local Authority Pension Fund Forum
23. Maitri Asset Management
24. NN Investment Partners
25. OP Investment Management
26. Pax World Funds
27. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
28. Robeco
29. Seventh Generation Interfaith, Inc.
30. The Sister of St. Francis of Philadelphia
31. Sisters of St. Joseph of Orange
32. Skye Advisors LLC
33. Socially Responsible Investment Coalition
34. Storebrand Asset Management
35. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
36. Trillium Asset Management



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gercep! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Hampir Rampung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular