
Bos BKPM: Ada Kelompok yang Memutarbalikkan Fakta Omnibus Law

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menganggap ada pihak-pihak tertentu di belakang penolakan massa buruh dan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, Senin (8/10).
Setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tahu siapa 'dalang' di balik aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, kini giliran Kepala Badan Kepala Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang membuka suara.
Bahlil meyakini ada sekelompok orang yang sengaja ingin memutarbalikkan fakta mengenai isi dari UU Cipta Kerja. Diduga kelompok tersebut memiliki kepentingan tertentu.
"Dalam pandangan kami, beberapa hari ini rasa-rasanya ini sudah masuk pada suatu pola. Di mana ada terkesan sekelompok tertentu yang ingin untuk menggiring fakta menjadi sesuatu yang bukan fakta dengan kepentingan kelompoknya masing-masing," ujar Bahlil dalam video conference, Kamis (8/10/2020).
Namun, Bahlil tidak menyalahkan orang-orang yang mengkritisi pemerintah mengenai UU Sapu Jagat tersebut, namun dalam mengkritisi sebaiknya disampaikan dengan jelas.
Pemerintah, diklaim Bahlil senang jika dikritisi, tapi sebaiknya kritikannya itu harus jelas, agar bisa menjadi masukan yang konstruktif untuk pemerintah.
Sehingga dirinya mengingatkan mengenai masa depan Indonesia. Dia meminta seluruh pihak meyakini bahwa Undang-undang Cipta Kerja adalah jalan keluar untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia yang belum mendapat pekerjaan.
"Memberikan masukan kepada pemerintah, mengkritisi pemerintah hak yang dijamin oleh undang-undang selama masukan atau kritik itu konstruktif, kemudian objektif, dan mempunyai data," katanya.
"Bayangkan kalau tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita. Kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga meyakini ada tokoh yang menggerakkan aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.
"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya Kita tahu siapa yang membiayainya," ujar Airlangga dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia TV, Kamis (8/10/2020).
Menurut Airlangga pihak 'dibalik layar' tersebut merupakan tokoh intelektual, yang menggerakkan dan membiayai aksi demo tersebut memiliki ego yang sangat besar. Di tengah pandemi mereka menggerakkan demo, namun orang di balik layar ini tidak ikut dalam demo.
"Sehingga tentu kita juga melihat tokoh-tokoh intelektual ini mempunyai cukup 'ego sektoral' cukup besar. Karena tokoh ini tidak ada di lapangan, mereka ada di balik layar," ujarnya.
Oleh karena itu, sponsor dari aksi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah dipantau oleh pemerintah.
Pemerintah tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas secara hukum, apabila situasi aksi massa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia semakin ricuh. Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, mengingat aksi demonstrasi melibatkan banyak orang, akan berbahaya untuk keselamatan semua masyarakat di Indonesia.
Namun, Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono tertawa geli saat dimintai tanggapan soal tudingan Airlangga tersebut. Ia menegaskan aksi buruh tak ada yang mendanai dari pihak luar karena buruh punya kas internal di bawah wadah organisasi melalui urunan atau iuran rutin setiap bulan.
"Kami dari KSPI tak ada yang mensponsori karena setiap anggota punya iuran, buruh bukan pengangguran, punya uang," kata Kahar kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Dia mengatakan selama ini iuran dipungut dari para anggota yang besarannya 1% dari gaji setiap bulan. Misalnya seorang buruh dengan gaji Rp 5 juta, maka iurannya sekitar Rp 50 ribu per bulan.
"Iuran ini untuk menjalankan organisasi antara lain pelatihan, advokasi, aksi-aksi juga, jadi murni dari serikat pekerja. Nggak ada sponsor," tegas Kahar.
Kahar menolak buka-bukaan berapa kas KSPI dari iuran para anggotanya. Namun, ia mengatakan saat ini saja anggota KSPI lebih dari 1 juta buruh. Ia menegaskan uang iuran ini dipertanggungjawabkan setiap bulan maupun secara tahunan di tingkat organisasi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Soal Omnibus Law: Kesepakatan Sudah Terjadi