UMP 2021

Tak Mau Tahu Ada Corona & Resesi, Buruh Minta Upah Naik 8%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 October 2020 18:25
uang
Foto: Foto : detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh tetap meminta adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2021 mendatang. Itu diperlukan agar daya beli masyarakat bisa tetap terjaga. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa kenaikan upah yang ideal masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Sikap KSPI tetap meminta upah dinaikkan, di kisaran 8%. Dasarnya kita bisa berkaca di tahun 1998, krisis waktu itu inflasi bahkan pertumbuhan ekonomi minus, tapi 1998 upah minimum tetap naik. Gitu juga tahun 1999 walau pertumbuhan ekonomi minus tapi ada kenaikan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media Kahar S Cahyono kepada CNBC Indonesia, Kamis (8/10).

Ia melihat kenaikan gaji bakal seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Hal ini bisa dilihat kala pemerintah mengucurkan dana untuk bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu bagi pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, ia menolak usulan pengusaha yang menyebut tidak perlu ada kenaikan UMP di tahun depan. Hal itu hanya bakal mempersulit kondisi buruh yang saat ini sudah terjepit pandemi Covid-19. Pengusaha memang beralasan usulan upah minimum tak naik 2021 karena kondisi pandemi covid-19 dan ekonomi Indonesia yang minus di tengah resesi.

"Menolak jika nggak ada kenaikan. Karena kita berkaca di tahun 1998, ketika pertumbuhan ekonomi minus besar itu tetap ada kenaikan. Di tahun ini pun ketika dikatakan pertumbuhan ekonomi minus, maka penting memastikan upah tetap ada kenaikan," jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan sulit untuk mengakomodir permintaan buruh jika harus menaikkan upah seperti tahun-tahun sebelumnya?

Bagaimana jika kenaikan upah yang disetujui pemerintah tidak mencapai 8%?

"Sikap KSPI masih di situ. Kenapa 8%? Kenaikan 3 tahun berturut-turut. Ke belakang menggunakan PP 78 tahun 2015 di kisaran 8%. Maka untuk memastikan daya beli buruh, dan menjaga kenaikan sebesar itu," jelas Kahar.

Menaker Ida Fauziyah sempat mengatakan kemungkinan akan ada penyesuaian soal perhitungan kenaikan UMP 2021, karena kondisi ekonomi 2020 minus karena pandemi covid-19.

"Kita tahu akibat pandemi ini pertumbuhan ekonomi minus, saya kira tidak mungkin kita tetapkan normal sebagaimana di PP (78) dan perundangan," katanya.

"Kalau paksakan ikut PP 78 dan pasti banyak perusahaan nggak mampu bayar UMP. Kendala UMP 2020, tapi pasti kami akan dengarkan sekali lagi konteks nasional," kata Ida.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pandemi Covid-19, Pengusaha Usulkan UMP 2021 Tidak Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular