Ini Kronologi WNI Kabur dari Pusat Karantina Covid di Korsel

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
07 October 2020 19:20
gedung kemenlu
Foto: Ari Saputra/Detik

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah membeberkan kronologi seorang pelaut pria asal Indonesia kabur dari fasilitas karantina Korea Selatan (Korsel).

Kepada CNBC Indonesia, Teuku mengkonfirmasi yang bersangkutan sudah ditangkap.

"Baru saja diinfokan, yang bersangkutan sudah tertangkap. KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia pada Rabu (07/10/2020).

Berikut kronologi dan penjelasan KBRI Seoul atas dugaan pelanggaran karantina seorang warga negara Indonesia (WNI) di Korsel, sebagaimana diterima oleh CNBC Indonesia:

Pada Selasa (06/10/2020), Kantor Polisi Namdaemun di Seoul menyampaikan kepada media mengenai seorang WNI yang kabur meninggalkan hotel karantina mandiri di kawasan Namdaemun pada Minggu (04/10/2020).

WNI berjenis kelamin pria tersebut kabur hanya beberapa jam sebelum masa karantina berakhir pada Senin (05/10/2020). Polisi mencurigai WNI tersebut menggali tanah di pagar depan hotel untuk kabur.

"Yang bersangkutan diduga melarikan diri untuk tinggal secara gelap (ilegal) di Korsel," kata KBRI Seoul dalam rilisnya.

Polisi dan aparat dari Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) kemudian berhasil menangkap WNI tersebut di wilayah Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, 112 km dari tenggara Kota Seoul pada Rabu (07/10/2020). Kini WNI tersebut dibawa ke Kantor Polisi Namdaemun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

KBRI Seoul sendiri sudah mendapatkan keterangan lengkap mengenai kabarnya WNI lewat Kepolisian Namdaemun, termasuk identitas lengkap, tujuan pekerjaan, dan profesinya.

Diketahui bahwa WNI tersebut masuk melalui Bandara Incheon pada 21 September 2020 dengan visa yang valid. Ia juga telah menjalani tes Covid-19 ketika memasuki Korsel dan dinyatakan negatif.

Berdasarkan informasi polisi, WNI tersebut rencananya akan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) berbendera Korsel Haein 27, milik perusahaan Haein Fisheries Co.

Sayangnya, dengan kejadian ini, WNI tersebut akan mendapatkan ancaman hukuman meliputi penjara hingga 1 tahun, denda mencapai 10 juta won atau Rp 127 juta (asumsi Rp 12.73/won), serta dideportasi akibat adanya dugaan pelanggaran karantina.

"KBRI Seoul terus berkomunikasi dengan pihak yang berwenang di Korsel dan memastikan hak-hak hukum WNI dimaksud dipenuhi. Adapun proses hukum selanjutnya terus dipantau," paparnya.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung, Korsel merupakan salah satu dari sedikit negara yang tetap membuka pintu masuk, termasuk pelabuhan udara dan laut, serta menjadi lokasi bagi para pelaut dan kapal untuk menurunkan barang, ABK, beserta penumpangnya.

Meskipun begitu, Korsel tetap memberlakukan aturan untuk semua orang, baik Warga Negara Korsel maupun Warga Negara Asing (WNA). Mereka yang melanggar akan menghadapi konsekuensi hukuman yang tegas.

Sebagai informasi, setiap orang yang tiba di Korsel dari luar negeri diharuskan menjalani aturan wajib isolasi dua minggu untuk mencegah penyebaran virus corona baru, terlepas dari apakah mereka memiliki gejala Covid-19 atau tidak.

Sejak diberlakukan aturan tersebut pada 1 April 2020, terdapat tiga WNI yang melanggar aturan karantina mandiri 14 hari yang sudah dideportasi dari Korsel.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menlu: Pemerintah Pastikan Hak 46 ABK WNI Kapal RRT Terpenuhi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular