
Mohon Objektif, Ini Sederet Bukti UU Ciptaker Lindungi Buruh!

UU Cipta Kerja memang diharapkan untuk deregulasi dan debirokratisasi berbagai aturan yang kompleks serta tumpang tindih yang menghambat investasi masuk dan penciptaan lapangan kerja. Namun bukan berarti UU ini hanya memberikan karpet merah bagi investor saja dan berat sebelah.
Berikut ini adalah berbagai bukti pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang melindungi buruh :
Soal Tenaga Kerja Asing (TKA), UU Cipta Kerja Lindungi Pekerja Domestik Lho
Jika pada UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 42 ayat 4 berbunyi : 'Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu' pada UU Cipta Kerja diubah menjadi 'Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki'.
Itu berarti bahwa tidak sembarang TKA bisa masuk ke dalam negeri. Jadi tidak benar yang dikhawatirkan selama ini bahwa Omnibus Law memfasilitasi tenaga kerja asing masuk dan membanjiri hingga merebut pekerjaan yang harusnya menjadi hak masyarakat Indonesia.
Dengan adanya aturan ini jelas bahwa pemerintah melindungi tenaga kerja domestiknya. Toh, pekerja asing ini diwajibkan juga untuk melakukan transfer knowledge dan teknologi kepada pekerja domestik. Hal ini juga diatur di UU Cipta Kerja juga lho...
Anda Pekerja Kontrak, Omnibus Law Melindungimu!
Banyak isu liar yang berseliweran di publik yang mengatakan bahwa pekerja kontrak ditekan haknya dan dipinggirkan. Kenyataannya justru berbanding terbalik. Pada pasal 61 ayat 1-3 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) akan tetap diberi uang kompensasi sesuai dengan masa kerjanya kepada buruh.
Begini bunyi pasal 61 tersebut :
Ayat 1 : Dalam hal PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Ayat 2 : Uang kompensasi diberikan sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh
Ayat 3 : Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dengan PP.
Di pasal lain yakni pasal 59 ayat 2 yang bunyinya : 'Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.', pasal tersebut mengandung makna bahwa seorang statusnya sudah menjadi pekerja tetap tak bisa berubah menjadi kontrak.
Di sini jelas bahwa kekhawatiran soal pemberi kerja yang bisa bersikap sewenang-wenang dengan mengutak-atik status dan kontrak kerja tidak diberi ruang oleh UU sapu jagat ini. UU ini justru menjunjung tinggi asas keadilan fairness dalam konteks hubungan pemberi kerja dengan buruh.
Kalau Perusahaan Bangkrut, Buruh Nomor 1, Catat Ya!
Dalam kondisi di mana perusahaan tempat bekerja bangkrut atau pailit, UU Cipta Kerja tetap menomorsatukan buruh. Hal ini tertera pada pasal 95 Ayat 1-3 yang bunyinya begini :
Ayat 1 : 'Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.'
Ayat 2 : 'Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.'
Ayat 3 : 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.'
Di sini berarti hak buruk tetap diprioritaskan setelah pajak. Bahkan hak buruh lebih diprioritaskan dibanding kreditor konkuren yang tak memiliki hak jaminan kebendaan dan kreditor preferen karena sifatnya piutang.
Jadi Pengangguran Tetep Dapat Cuan? Cuma di UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, setiap pekerja yang kehilangan pekerjaannya berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang anggarannya tidak dipungut dari pekerja maupun pemberi kerja maupun dari APBN.
Pemberian JKP juga tidak menurunkan manfaat dari jaminan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jadi masih merasa UU Cipta Kerja hanya merugikan buruh? Mohon di baca dan dipelajari lagi aturannya ya...
(twg)[Gambas:Video CNBC]