Omnibus Law Buat Investasi ke RI Moncer Meski Pandemi, Bener?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
07 October 2020 08:57
Serikat pekerja berkeliling di Kawasan Industri Pulo gadung, Selasa (6/10). Massa buruh yang ikut mogok nasional menyerukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah di sahkan kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Serikat pekerja berkeliling di Kawasan Industri Pulo gadung, Selasa (6/10). Massa buruh yang ikut mogok nasional menyerukan penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah di sahkan kemarin. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Omnibus Law Cipta Kerja dianggap menjadi salah salah satu mesin pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, aturan ini akan menjadi daya tarik bagi investor.

Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno, seperti dikutip keterangan resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (7/10/2020).



"Terobosan Omnibus Law sangat diperlukan sekali, agar Indonesia bisa bersaing dengan negera lain," kata Benny.

Benny mengatakan, Omnibus Law yang disahkan bisa menarik para pengusaha dalam maupun luar negeri berinvestasi di Indonesia. Karena, aturan ini memangkas banyak birokrasi yang berkaitan dengan perizinan usaha di Indonesia.



Hadirnya Omnibus Law, membuat proses perijinan yang dilakukan oleh para investor ke instansi yang terkait dapat dilakukan lebih mudah. Benny bahkan memperkirakan minat investor akan lebih besar meski di tengah pandemi.

"Banyak peraturan yang membikin sulit para pengusaha, khususnya soal dengan perijinan," katanya.

Benny mengatakan, Omnibus Law mampu melakukan perbaikan dalam berbagai indikator menjalankan bisnis, berurusan dengan izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perdagangan antar pesanan, dan menyelesaikan kebangkrutan yang terjadi.

Dengan melakukan perbaikan secara masif dalam indikator di atas, maka Indonesia dapat mengalahkan negara lain seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam dalam narik perhatian investor.

"Indonesia memerlukan perbaikan secara radikal dalam berbagai indikator tersebu. "Saya optimis dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya Omnibus Law Cipta Kerja diketok Senin (5/10/2020). Sebanyak enam fraksi menyetujui pengesahan RUU Ciptaker, satu partai menerima dengan catatan yakni Partai Amanat Nasional (PAN), dan dua menolak yaitu Partai Demokrat (PD) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Meski begitu, buruh memprotes keras pengesahan UU kontroversial tersebut. Bagi para pekerja pengesahan RUU Ciptaker dianggap merugikan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU Ciptaker Sah, 43.600 Regulasi Lain Masih Berantakan di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular