Buruh Tolak Omnibus Law, Menaker Ngaku Sudah Dengar Masukan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
06 October 2020 16:38
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Dok. Kemnaker)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyadari bahwa suara penolakan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja semakin luas, khususnya dari kalangan buruh untuk kluster ketenagakerjaan.

Ia mengklaim proses penyusunan RUU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur buruh yang diwakili serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).

"Bahkan pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan presiden pada tanggal 24 April 2020, Pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh," kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).

Terkait penolakan dari kalangan buruh, Ida menilai perbedaan pandangan itu merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Bukan hanya itu, Ida menilai proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan.

"Bahkan untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama," jelas Ida.

Ia mengatakan RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.

"RUU Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja/buruh sebagaimana peraturan perundang-undangan eksisting (UU 13/2003 dan PP 78/2015) dan selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru," jelasnya.

Pernyataan Ida mengenai disertakannya buruh dalam penyusunan RUU ini memang tidak salah. Sejumlah pimpinan serikat pekerja sempat masuk ke dalam tim teknis pembahasan klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Namun, karena dirasa sudah keluar dengan tujuan awal, maka kalangan buruh memutuskan untuk keluar dari tim teknis pembahasan. Apalagi ditambah 'kelakuan' aneh para pengambil kebijakan, diantaranya terkesan terburu-buru mengesahkan, hingga rapat di hotel.

"Bagi kami aneh sembunyi-sembunyi, pindah-pindah hotel kejar tayang. Saya ini pengurus pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa di badan ILO, berkantor di Geneva. Tidak pernah saya melihat parlemen-parlemen di dunia seperti di Indonesia hari ini, dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Kalau live streaming itu tontonan saja, itu sinetronnya lah basa-basi. Keputusannya kan waktu jeda, nggak ada live streaming. Begitu masuk, tok, setuju ya, setuju ya. Bahkan 8 Oktober yang seharusnya sidang paripurna, ditarik jadi 5 Oktober, apa maksudnya?" tanya Iqbal.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru, Kerja Lembur Ditambah & Ada yang Tak Dibayar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular