Wah Alasan RUU Cipta Kerja Disahkan Cepat, DPR Mau Lockdown!

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
06 October 2020 10:56
Gedung DPR/MPR lokasi Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi-Ma'ruf Amin (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung DPR/MPR lokasi Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi-Ma'ruf Amin (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang kemarin cukup mengejutkan. Pasalnya, pemerintah dan DPR satu suara, pengesahan RUU Cipta Kerja dilaksanakan Kamis, 8 Oktober 2020.

Untuk diketahui, sejumlah partai koalisi pemerintah memang menginginkan RUU Cipta Kerja disahkan pada 8 Oktober mendatang. Target tersebut seiring berakhirnya masa persidangan Dewan sebelum memasuki masa reses.

Kemudian, terkuak salah satu alasan anggota dewan mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. DPR berencana melakukan karantina wilayah atau lockdown. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidhowi.

"Ya memang sudah selesai dan segera untuk disahkan. (Penularan) Covid-19 di DPR terus bertambah, sehingga ada keinginan untuk segera me-lockdown DPR lebih cepat, untuk memutus mata rantai penyebaran covid," jelas Baidhowi kepada CNBC Indonesia, Senin (5/10/2020) malam.



Sayangnya, Baidhowi enggan menjelaskan detail mengenai rencana lockdown tersebut. Karena hanya pimpinan DPR yang memiliki kewenangan tersebut untuk menjelaskan.

"Pimpinan yang punya kewenangan itu (menjelaskan mengenai penularan covid-19)," kata Baidhowi melanjutkan.

Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin, mengkonfirmasi mengenai adanya rencana lockdown di DPR. Kendati demikian, kata Aziz, aturan tersebut masih diatur oleh Sekretariat Jenderal DPR. Saat ditanyakan mengenai lockdown dan penularan covid-19 di DPR, Aziz pun meminta untuk dikonfirmasi kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"Lagi diatur di Kesekjenan. Informasi dari Kesekjenan naik (penularan covid-19) beberapa hari terakhir. Persisnya tanya di Kesekjenan," kata Aziz kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020).



CNBC Indonesia juga sudah menghubungi Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Namun tidak ada tanggapan darinya. Memang Senin (5/10/2020) merupakan penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021.

Rapat paripurna digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Ketua DPR, Puan Maharani, mengumumkan masa reses dalam pidatonya di akhir rapat paripurna.

Dalam kesempatan itu, Puan mengumumkan DPR akan memasuki masa reses hingga 8 November 2020. Politikus PDIP itu juga mendoakan anggota DPR selalu dalam lindungan Tuhan.

"Tibalah saatnya, anggota DPR RI untuk melaksanakan reses, yaitu masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR, untuk melaksanakan kunjungan kerja di daerah pemilihannya. Reses saat ini masih akan dilaksanakan dalam situasi pandemi COVID-19," kata Puan.

"Atas nama Pimpinan DPR, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 8 November 2020 DPR memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021," tuturnya.


(wed/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Hapus Upah Minimum di RUU Cipta Kerja, Jadi Gantinya Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular