Pengesahan UU Ciptaker

Ini Alasan Pemerintah 'Sunat' Besaran Pesangon di Omnibus Law

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 October 2020 20:08
Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) demo di depan Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) demo di depan Gedung DPR RI. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker, baru saja disahkan menjadi UU setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna Senin ini (5/10/2020).

Pengesahan ini menimbulkan banyak penolakan dari para buruh karena dianggap tidak memihak.

Hal yang dianggap tidak memihak di antaranya adalah pemangkasan jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Besaran pesangon sebelumnya sebanyak 32 kali gaji menjadi maksimal 25 kali gaji.

Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede mengatakan, pemotongan pesangon tersebut tidak akan merugikan pekerja.

Sebab, besaran itu masih sesuai dan cukup besar dibandingkan banyak negara lainnya.

"Apakah itu sepertinya menjadi sacrifice atau terjadi kerugian buat pekerja? Mungkin iya, tetapi seperti yang kami sebutkan tadi, kita termasuk yang paling tinggi di dalam pesangon ini dibandingkan dengan negara-negara lain," ujarnya melalui media briefing secara virtual, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, pemotongan jumlah pesangon ini untuk memberikan keadilan bagi perusahaan dan juga pekerja. Karena selama ini pesangon di Indonesia termasuk tinggi dan memberatkan perusahaan.

"Masih cukup besar juga beban dunia usaha kalau kita bandingkan dengan berbagai negara lain. Jadi yang saya maksud di situ kita tidak bermaksud dari ekstrem kiri ke ekstrim kanan, kita agak ke tengah ini supaya ada win-win bagi dunia usaha maupun si pekerja," kata dia.

Apalagi, katanya, di tengah pandemi ini semua dunia usaha terdampak dan sangat berat jika pesangon tetap sebanyak sebelumnya.

Ia pun memastikan, Pemerintah tetap akan memperhatikan para buruh dan adanya UU ini tidak akan merugikan dan justru akan menambah lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan.

"Tadi di samping kita bicara mengenai klaster Ketenagakerjaan [di RUU Ciptaker], itu yang lain-lain itu dengan dimudahkan izinnya maka tadi para investor itu akan pulih kepercayaannya dan mereka mau melakukan kembali belanja dan berinvestasi di tahun 2021-2022 yang akan datang," jelas mantan Wakil Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggota Panja: RUU Ciptaker Buka Peluang UMKM Berkembang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular