
DPR Hapus Upah Minimum di RUU Cipta Kerja, Jadi Gantinya Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Adapun ketentuan sanksi pidana berkaitan dengan ketenagakerjaan isinya tetap seperti ketentuan di regulasi perundang-undangan sebelumnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah dan Baleg DPR menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai sanksi dan upah minimum padat karya di dalam RUU Cipta Kerja, yang kemudian dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Hasil tripartit, upah minimum padat karya dikeluarkan dari Cipta Kerja, kabar baik dari serikat pekerja. Saya minta penegasan dari pemerintah, apakah benar DIM upah minimum padat karya dihapus dari RUU ini?," tanya Supratman kepada pemerintah, dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/9/2020) dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2020).
"Tetap komitmen dengan tripartit, dihapus [upah minimum]," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi pada kesempatan yang sama.
"Sanksi pidana terkait dengan UU Ketenagakerjaan tetap seperti di UU eksisting. Apakah disetujui?" imbuh Supratman kembali, sambil diikuti kata setuju oleh para peserta rapat sambil mengetok palu.
Kendati demikian, meskipun upah minimum padat karya dihapus, kata Supratman pihaknya sudah melakukan diskusi dalam forum informal bersama Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum kabupaten tetap akan dimasukkan dengan persyaratan tertentu.
"Upah minimum kabupaten tetap ada, mempertahankan undang-undang existing dengan persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu ini, maka tetap harus kita bahas. Setuju?," ujar Supratman diikuti kata sepakat oleh para peserta rapat sambil menetok palu.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan terkait dengan upah minimum disepakati untuk menyesuaikan dengan produktivitas.
Pasalnya, selama ini pemerintah memandang upah minimum tidak dibayarkan penuh oleh pengusaha kepada pekerjanya.
Kemudian, pemerintah juga mengusulkan formula kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," jelas Elen.
Baleg pun tampaknya menyepakati usulan pemerintah kenaikan upah minimum harus berdasarkan pertumbuhan ekonomi di daerah dengan syarat-syarat tertentu.
"Dengan demikian, poin-poin yang harus kita sepakati dari seluruh DIM [Daftar Inventaris Masalah] kita akan sesuaikan dengan Tim Perumus," ujar Supratman melanjutkan.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beredar Kabar Paripurna RUU Cipta Kerja Hari ini, Apa Benar?
