Ini Daftar Mobil-Motor yang Bisa Dibeli dengan DP 0%

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
02 October 2020 12:18
FILE PHOTO: A Tesla Model X vehicle is charged by a supercharger outside a Tesla electric car dealership in Sydney, Australia, May 31, 2017.  REUTERS/Jason Reed/File Photo
Foto: REUTERS/Jason Reed

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah melakukan penyempurnaan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi 0%.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020.

Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020, yang memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka (down payment) dari kisaran 5%-10% menjadi 0% dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. 


"Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka (down payment) bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga, mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy)," tulis Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Komunikasi BI.

Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Di pasaran Indonesia, kendaraan jenis ini ada berbagai macam, ada yang masih memakai teknologi hybrid dan memakai baterai penuh. Berikut beberapa mobil dan motor berbasis listrik/baterai yang sudah dipasarkan di Indonesia.

Mobil Listrik

Tesla Model X 75D A/T

BYD E6 A/T

BMW i3s BEV           

BMW i8 Hybrid           

Mitsubishi Outlander PHEV   

Toyota Camry Hybrid      

Toyota C-HR Hybrid    

Toyota Alphard Hybrid     

Toyota GR Supra 

Suzuki Ertiga Hybrid    

Nissan X-Trail Hybrid     

Nissan Leaf

Nissan Kicks e-POWER

Lexus LS500 Hybrid               

Renault Twizy BEV

Mercedes-Benz E300 eAMG Line PhEV Rp2,139 miliar

Hyundai Ioniq EV


Sepeda Motor Listrik

Honda PCX Hybrid

Viar Q1


Viar E-Cross


Selis


Gesits


Produk-produk di atas umumnya masih didatangkan secara impor dari negara lain, hanya sedikit yang sudah dirakit di Indonesia, misalnya sepeda motor Gesits. Untuk itu pemerintah memang sedang menggencarkan pembuatan kendaraan listrik di dalam negeri, dengan ketentuan TKDN.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres ini mengatur banyak hal, salah satunya keringanan kepada produsen atau calon produsen kendaraan listrik untuk mengimpor lebih dahulu produk dari luar negeri, termasuk impor utuh, sebelum ada produksinya. Perpres ini mengatur kendaraan listrik wajib dibuat  di fasilitas manufaktur di dalam negeri.

"Dalam rangka percepatan pelaksaan program KBL (kendaraan listrik berbasis baterai), industri KBL berbasis baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (completely Built-Up/CBU)," jelas pasal 12 pada Perpres tersebut.

Namun, berapa banyak dan seberapa lama produsen motor atau mobil listrik dapat izin impor, pada Perpres inii belum diatur. Pemerintah akan memberikan jumlah dan jangka waktu impor dalam periode tertentu.

Pada Perpres itu mengatur soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk motor maupun mobil listrik. Produsen wajib punya fasilitas manufaktur di dalam negeri.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi produsen Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) yang akan memproduksi mobil atau motor listrik di dalam negeri, dengan boleh mengimpor secara utuh sebelum produksi dimulai. Selain itu, pemerintah memberikan waktu kepada produsen yang sudah produksi untuk memenuhi TKDN dengan tingkat tertentu.

Produsen KBL masih diberikan ruang untuk mengimpor produk terurai tidak lengkap (IKD) dan produk terurai lengkap (CKD) bila belum mampu memproduksi komponen utama dan komponen pendukung kendaraan listrik. Namun, penetapannya akan diatur oleh kementerian perindustrian.

"Industri berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN," tulis pasal 8.

Perpres ini mengatur batas minimum TKDN dalam jangka panjang hingga 80% komponen lokal. Artinya masih ada ruang sampai 20% komponen impor yang bisa digunakan.

Berikut ketentuan TKDN berdasarkan jenis kendaraannya:

Roda Dua:

Periode 2019-2023 TKDN minimum 40%
Periode 2024-2025 TKDN minimum 60% 
Periode 2026-seterusnya TKDN minimum 80%

Roda Empat:

Periode 2019-2021 TKDN minimum 35%
Periode 2022-2023 TKDN minimum 40%
Periode 2024-2029 TKDN minimum 60%
Periode 2030-seterusnya TKDN minimum 80%


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Investasi Stasiun Charger Mobil Listrik Ditargetkan Rp 12 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular