Importir Pusing, Aturan Baru Impor Bawang Bikin Deg-Degan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
23 September 2020 16:47
Gegara Virus Corona, Bawang Putih Meroket Naik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Gegara Virus Corona, Bawang Putih Meroket Naik. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Importir resah dengan rencana aturan baru soal impor bawang putih. Ketentuan wajib tanam bagi para importir sedang dikaji dengan skema baru.

Ketua II Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Valentino menilai rencana pengenaan pos tarif untuk bawang putih dari China tidak tepat. Sebagai gantinya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bisa menerapkan skema lain bagi para importir.

Pasalnya, skema yang selama ini sudah diterapkan, yakni wajib tanam dinilai kurang efektif dan membuat importir kesulitan.

"Cara menyiasati kesulitan pelaku usaha atau importir yakni melakukan wajib tanam dengan cara dikoordinir Kementan. Misal dikutip biaya dari importir untuk laksanakan wajib tanam dan lelang siapa lembaga swasta yang lakukan dengan terukur atau terkoordinasi," kata Valentino kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/9).

Menurutnya, pengenaan skema pos tarif yang direncanakan bisa menjadi bumerang bagi Indonesia. Valentino menyebut Indonesia ikut ambil bagian dalam kesepakatan perdagangan ASEAN-China. Di dalamnya diatur bahwa pengenaan pos tarif tidak bisa diberikan sembarangan kepada semua komoditas.

"Di Buku Tarif Kepabean (BTKI) form E sudah ada, Bea pos tarif itu sudah mencapai 5%. Bawang putih maksimal 5% sudah berlaku, sudah maksimal. Saya rasa Kemenkeu menolak. Kecuali Indonesia mau keluar dari ASEAN," sebutnya.

Sebelumnya, dalam rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/9), Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengungkapkan pemerintah tengah mempertimbangkan program pengganti wajib tanam.

"Kita sedang proses revisi wajib tanam. Jadi bagaimana misal dikenakan tarif sehingga importir tidak perlu wajib tanam, tapi mereka membayar," kata Prihasto.

Kementan Pastikan Belum Berlaku

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan belum bakal menerapkan skema pos tarif untuk mengganti skema wajib tanam bagi para importir bawang putih. Hal ini merespons penolakan dari Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo).

"Masih dalam konsep, belum berubah sampai sekarang," kata Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto kepada CNBC Indonesia, Rabu (23/9).

Ia enggan menjawab lebih lanjut mengenai alasan rencana perubahan skema tersebut. Termasuk penilaian skema wajib tanam yang dirasa tidak efektif.

Meski demikian, salah satu alasannya ditengarai karena sulitnya importir mendapat medan area pertanaman. Karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu (16/9), Prihasto mengungkapkan bahwa banyak importir yang sama sekali belum melakukan wajib tanam. Jumlahnya mencapai 70 dari 122 importir.

Ketua II Pusbarindo Valentino menuding alasannya, dimana akibat keluar Permentan 39 dan 46 tahun 2019. Sebelum peraturan itu keluar, dalam pengajuan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) maka harus mencicil tanam dulu, dimana bila perusahaan lama 10%, sementara perusahaan baru 25%. Maka kini mendapat RIPH dulu baru wajib tanam.

"Dulu kan kita cicil tanam dulu baru ajukan RIPH. Jadi ada kepastian tanam. Memang ketentuan 10% (dari total impor) tapi praktiknya banyak yang menanam 40% 50% bahkan 70%. Tapi kalau sekarang ini dapat RIPH dulu baru tanam. Sementara benih nggak bisa ditunda, benih kan barang hidup," jelasnya.

Hal itu menjadi kendala karena untuk menunggu RIPH turun pun terkadang tidak jelas waktunya kapan. Sementara benih yang akan ditanam sudah terlebih dahulu dimiliki sebelum ditanam. 


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Stok Bawang Putih Mulai Tipis, RI Siap-Siap Impor Lagi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular