Ditunggu-Tunggu, Sri Mulyani Akhirnya Tanggapi Pajak Mobil 0%

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 September 2020 17:37
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Baru (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara soal usulan pajak mobil baru 0%. Ia bilang pihaknya sedang melakukan kajian terkait usulan tersebut. Hal ini merespons usulan menteri perindustrian dan pelaku usaha industri otomotif atau Gaikindo.

Menurutnya, setiap usulan yang masuk dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dan dikaji oleh Kementerian Keuangan. Hal ini untuk melihat apakah hal tersebut perlu dilakukan atau tidak.

"Soal pembebasan pajak mobil baru, setiap ada ide akan kami kaji secara dalam," ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan telah mengusulkan kepada Sri Mulyani agar setiap pembelian mobil baru dibebaskan pajaknya.

Upaya ini diharapkan dapat menstimulasi pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya, Senin (14/9).

Sri Mulyani melanjutkan, meski pembebasan pajak beli mobil baru masih dalam kajian, ia menilai pemerintah sudah memberikan insentif perpajakan bagi sektor usaha melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Insentif perpajakan sudah sangat banyak di PEN namun akan terus kita lihat apa yang dibutuhkan untuk stimulus ekonomi kita kembali," jelasnya.

Selama ini pajak mobil baru yang dikelola pemerintah pusat mencakup PPN hingga Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM), selain itu ada pajak di provinsi antara lain pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Mobil Baru 0%, Harga Avanza Cs Bisa Murah Rp 20 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular