PSBB DKI Jakarta

Klaster Perkantoran Makin Gawat, 52 Kantor di DKI Ditutup

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 September 2020 11:34
Suasana gedung perkantoran di Jakarta, Kamis (20/9/2018). Lembaga riset properti Colliers International Indonesia dalam laporannya menyebutkan ada 500.000 ribu square meter lahan perkantoran baru yang siap disewakan di Jakarta hingga akhir 2018. Di mana 64% di antaranya berada di kawasan sentral bisnis atau Central Business Dictrict (CBD).Sayangnya, naiknya jumlah kantor tidak diikuti dengan kenaikan permintaan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Gedung (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus memonitor pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lingkup perkantoran. Sejak PSBB diberlakukan lagi pada 14 September, tercatat sudah 52 kantor ditutup sementara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan, data tersebut terbagi atas dua kategori. Kategori pertama, kantor ditutup sementara karena ada karyawan positif Covid-19, mencakup 27 perusahaan atau setara 51%. Kategori kedua yakni kantor ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sebanyak 25 perusahaan atau 49%.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, disebutkan bahwa pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

Andri menyebut, 52 perusahaan ini merupakan jumlah akumulasi dari 14 -21 September 2020. Setiap hari, Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai perusahaan. Total perusahaan yang sudah disidak sebanyak 343 dalam periode tersebut.

Rincinya, pada 14 September sebanyak 9 perusahaan ditutup dari 68 sidak. Selanjutnya 15 September sebanyak 4 perusahaan ditutup dari 65 sidak. Lalu 16 September 8 perusahaan ditutup dari 58 sidak. Pada 17 September 7 perusahaan ditutup dari 50 sidak. Berikutnya 18 September 13 perusahaan ditutup dari 46 sidak.

Pada 19-20 September 2020 tidak ada sidak karena hari libur di Sabtu dan Minggu. Adapun pada 21 September 2020 terdapat 11 perusahaan ditutup dari 56 sidak.

Semua angka tersebut belum termasuk kantor perusahaan BUMN dan kementerian/lembaga serta Pemda. "Perkantoran swasta saja," kata Andri kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/9/20).

Di sisi lain, penutupan sementara juga sempat terjadi di sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta. Aktivitas perkantoran dihentikan sementara dan diterapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai, selama 3 hari, setelah ditemukan kasus positif Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan, penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi atau sterilisasi gedung. Adapun kantor-kantor tersebut, di antaranya Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap COVID-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19," terang Chaidir, dalam siaran pers yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (22/9/20).

Kendati demikian, kantor-kantor tersebut sudah beroperasi lagi sejak Senin (21/9/20). Nantinya, hal yang sama akan dilakukan lagi jika terjadi kasus serupa.

"Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi," katanya.


(hoi/hoi) Next Article Kasus Baru Covid-19 di RI Tiba-tiba Naik, Nyaris Tembus 1.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular