Pajak Mobil Bakal 0%, Pedagang Mobkas Minta DP Dipangkas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar mobil bekas diperkirakan bakal terimbas oleh rencana pemerintah yang bakal menurunkan pajak pembelian mobil baru menjadi 0%. Namun, kalangan pedagang mobil bekas menilai itu bukan solusi untuk meningkatkan penjualan. Melainkan regulasi biaya uang muka atau down payment (DP) yang diperingan.
Selama ini, DP yang diberikan untuk membeli mobil mencapai lebih dari 35%. Di momen daya beli masyarakat yang masih rendah, sementara kebutuhan kendaraan pribadi dirasa penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, maka mobil bekas yang dinilai memiliki harga mobil murah tetap menjadi pilihan.
Hal ini terlihat dari tren penjualan mobil baru dalam beberapa bulan terakhir. "Mobil baru yang paling banyak laku Rp 100 juta ke bawah," kata Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih kepada CNBC Indonesia, Rabu (16/9).
Angka tersebut menggambarkan bahwa kemampuan masyarakat masih mengarah kepada mobil-mobil dengan harga yang tidak terlampau tinggi. Di sisi lain, DP dinilai masih terlalu tinggi, sehingga menyulitkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil.
"Menurut saya salah sasaran. Kalau mau subsidi dari bunga, kredit DP jangan besar-besar. karena orang mau beli mobil saat ini yang penting DP bisa dibayar, cicilan bisa dibayar," katanya.
Menperin Agus Gumiwang mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% ke kementerian keuangan. Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," katanya, Senin (14/9).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Mobil Baru 0%, Harga Avanza Cs Bisa Murah Rp 20 Juta