Jika Semua Bayar Iuran BPJS di Angka Rp 75.000, Ini Dampaknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar wacana iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diseragamkan, tanpa kelas. Bagaimana dampak kebijakan ini?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020, iuran BPJS Kesehatan untuk kategori kelas 1 adalah Rp 150.000 per bulan. Kemudian kelas 2 adalah Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp 42.000 per bulan. Namun untuk peserta kelas 3 hanya membayar Rp 25.500 per bulan, sisanya disubsidi oleh negara.
Ada wacana untuk mengubah skema iuran tersebut. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bisa saja mengubah kelas itu menjadi sebuah kategori universal.
"Mungkin bisa dibayangkan kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2," katanya.
Per 31Agustus, jumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah 222.435.719 orang. Dari jumlah tersebut, 131.788.452 orang atau 59,25% berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka sebagian menjadi tanggungan negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun nantinya terjadi peleburan kelas, tetapi pemerintah memastikan PBI tetap akan ada. "Mereka adalah peserta yang dibayarkan oleh pemerintah," ujar Mttaqien, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Halaman Selanjutnya >> Dampaknya Bagaimana?