Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021 untuk Kelas I, II, dan III

Chandra G, CNBC Indonesia
28 June 2021 06:43
BPJS Kesehatan
Foto: Tarif iuran BPJS Kesehatan 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar pada periode 1 - 10 setiap bulannya. Sebentar lagi masuk bulan Juli 2021, untuk itu persiapkan dana untuk pembayarannya.

Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan, terutama untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020 di mana pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan subsidi.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru sejak 1 Januari 2021:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000 per bulan


Sementara, besaran denda diatur dalam Perpres No. 64 Tahun 2020 di mana denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu, jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular