
Berapa Utang Bambang Tri? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan sudah menjelaskan perihal masalah Bambang Trihatmodjo.
Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto itu dicegah ke luar negeri terkait piutangnya kepada negara dalam SEA Games 1997. Nah, karena dicegah ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo pun menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pencekalannya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, adapun alasan mencegah Bambang keluar negeri karena belum menyelesaikan kewajibannya.
Pencegahan pun dilakukan setelah beberapa proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, ia meminta Bambang tidak perlu gegabah dan bisa membicarakannya dengan baik.
"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya,itu bisa dibicarakan dengan panitia," ujar Isa dalam media briefing virtual, Jumat (18/9/2020).
Lanjutnya, sebelum melakukan pencekalan ada beberapa tahap yang ditempuh. Pertama, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.
Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," jelasnya.
"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tambahnya.
Lalu berapa sih utangnya?
Bambang kala itu adalah sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997.
Berdasarkan penelusuran CNN Indonesia, Bambang adalah orang yang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas Sea Games. Salah satunya, mengadakan impor ratusan mobil mewah dengan bea masuk 'khusus' untuk tamu Sea Games.
Setelah pesta olahraga usai, ia juga diperbolehkan menjual mobil seharga miliaran rupiah tersebut kepada siapa saja. Namun, tak jelas ke mana hasil penjualan mobil tersebut kemudian disetorkan.
Padahal, selain hasil penjualan mobil itu, Bambang juga disebut masih diizinkan menikmati uang pajak dari penjualan tiket Sea Games berbulan-bulan setelah pesta olahraga berakhir tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Selain mobil, Bambang juga bertugas menyiapkan penginapan. Tapi sayang, tender penyiapan penginapan gagal.
Akhirnya, Bambang menunjuk Grup Mulia membangun hotel 16 lantai di bekas lapangan tembak Senayan dengan seizin Pemda DKI.
Meski mendapat izin dari Pemda, namun pihak pengelola hotel menyalahi aturan dengan membangun hotel 40 lantai. Atas dasar itulah kemudian mereka di denda.
Hal ini menjadi masalah di kemudian hari. Sebab denda sebesar Rp 15 miliar yang seharusnya dibayarkan setahun setelah penyelenggaraan Sea Games berakhir, molor dibayarkan.
Hingga 2004, denda itu belum kunjung dibayarkan. Gubernur DKI Jakarta kala itu Sutiyoso masih menagihkan denda dengan ultimatum akan menyita hotel berbintang lima tersebut lewat PN Jakarta Pusat jika hukuman itu tak segera dibayarkan.
(hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo