Ini Dia 'Pasukan' yang Mengejar Bambang Trihatmodjo

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 September 2020 15:43
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata menceritakan lebih lanjut kenapa sampai ada pencekalan terkait dengan Bambang Trihatmodjo yang merupakan Putra Presiden RI ke-2 Soeharto.

"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul sehingga tidak bisa menjelaskan detail," katanya Isa, Jumat (18/9/2020).

Ia menegaskan, apa yang dilakukan Kemenkeu memastikan piutang Kemenkeu dibayarkan oleh Bambang Trihatmodjo. Isa juga mengatakan sebenarnya bukan pencekalan atau cegah dan tangkal tapi lebih kepada pelarangan ke luar negeri.

"Sebetulnya istilahnya bukan cekal, cegah dan tangkal. Kita mencegah untuk bepergian ke luar negeri. Ini sebetulnya kebijakan yang ditempuh panitia terkait piutang negara. Bukan hanya Kemenkeu."

"Pencegahan sudah dimintakan ke Direktorat Jenderal Imigrasi oleh panitia urusan piutang negara. Panitia ini terdiri dari unsur-unsur baik Menkeu, Kejaksaan, Kepolisian, Pemda juga ada kalau tidak salah. Sehingga ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU 49 1960 untuk mengurus piutang negara yang ga selesai," papar Isa lagi.

Sayangnya, Isa tidak mengetahui gugatan di PTUN yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo. Lebih jauh Isa mengatakan ada banyak cara agar Bambang Trihatmodjo bisa membayarkan piutang Kemenkeu.

"Banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban. Ada yang bayar lunas sekaligus. Ada yang minta tenggat dan sebagainya, itu bisa dibicarakan dengan panitia."

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya mengatakan pencegahan itu dikarenakan belum adanya pembayaran kepada negara terkait utang.

"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," kata Yustinus dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).

Ia mengakui, utang tersebut terkait dengan dengan Sea Games 1997.

Namun, memang Yustinus mengakui Sekretariat Negara yang mendorong penagihan utang tersebut. Sekretariat Negara mengirimkan limpahan ke Kementerian Keuangan.

"Ini limpahan Sekretariat Negara ke Kemenkeu untuk ditagih," terangnya.

Untuk diketahui, pencegahan ke luar negeri yang diusut oleh putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu terkait dengan pelaksanaan SEA GAMES XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX. Atas dasar pencegahan, Bambang menggugat Menteri Keuangan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu ke Bambang Tri: Soal Utang Bisa Dibicarakan & Cicil

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular