
Terungkap! Alasan Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait gugatan Bambang Trihatmojo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, pelarangan kepada putra mantan Presiden Soeharto tersebut karena Bambang diketahui tidak menyelesaikan kewajibannya.
"Yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajibannya," tutur Isa kepada CNBC Indonesia, Kamis (17/9/2020).
Untuk diketahui, pencekalan ke luar negeri yang diusut oleh putra Presiden RI ke-2, Soeharto itu terkait dengan pelaksanaan SEA GAMES XIX pada 1997. Saat itu, Bambang merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.
Sayangnya, Isa tidak menyampaikan berapa kewajiban utang yang harus dipenuhi Bambang ke negara.
![]() Bambang Trihatmodjo. (Dok detikcom) |
"Dalam konteks pengurusan piutang negara itu [jumlah utang] termasuk informasi yang dikecualikan," kata Isa melanjutkan.
Mengutip dari laman PTUN Jakarta, pendaftaran gugatan diajukan Bambang pada Selasa, 15 September 2020. Nomor perkara gugatan Bambang yakni terigistrasi dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Gugatan ini diajukan Bambang Trihatmodjo dengan kuasa hukum Prisma Wardhana Sasmita. Saat ini status perkara masih pemeriksaan persiapan.
Jika ditarik ke belakang, perhelatan SEA Games XIX memang didanai dari sumber dana Bantuan Presiden (Banpres). Dibawah kepimpinan Presiden Soeharto kala itu, diputuskan bahwa pemerintah memberikan pinjaman Rp 35 miliar kepada konsorsoum penyelenggara SEA Games XIX yang berlangsung pada 1997.
Sebagai ketua konsorsium, Bambang memang bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh fasilitas SEA Games. Jika tidak mampu membayar utang itu, termasuk bunga dan denda, mungkin jumlah utang dari pelaksanaan SEA Games 1997 sudah mencapai triliunan rupiah.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Staf Sri Mulyani Sebut Bambang Tri Ngutang, Makanya Dicekal