Sengketa SEA Games 1997

Bambang Trihatmodjo Kalah (Lagi) Lawan Sri Mulyani!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 February 2022 17:39
Bambang Trihatmodjo. (Dok detikcom)
Foto: Bambang Trihatmodjo. (Dok detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo, putra Presiden Soeharto perihal piutang terkait konsorsium SEA Games XIX 1997.

Bambang yang kala itu menjabat sebagai ketua konsorsium penyelenggara, harus membayar utang mencapai Rp 68 miliar. Namun, kasasi yang diajukan ditolak oleh MA

"Tolak," demikian bunyi putusan MA seperti dikutip laman resmi MA, Jumat (18/2/2022).

Adapun duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Sementara itu, sebagai tergugat adalah Menteri Keuangan.

"Tanggal putus 15 Februari 2022," demikian putus majelis dengan panitera pengganti Dewi Asimah.

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Namun, Bambang Trihatmodjo mengelak membayarnya dengan berbagai alasan.

"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.

Gugatan Bambang Trihatmodjo di PTUN Jakarta kandas. Di sisi lain, Bambang Trihatmodjo menggugat PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian.

"Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Januari 2022.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LCS Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular