Simak! Ini Hasil Sidang Perdana Bambang Tri Vs Sri Mulyani

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 October 2020 18:52
Bambang Trihatmodjo. (Dok detikcom)
Foto: Bambang Trihatmodjo. (Dokumentasi detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang perdana gugatanĀ Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah berlangsung tadi pagi secara virtual di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Di sidang perdana ini, Bambang tidak menghadiri sidang, dan hanya diwakili oleh pengacara dan tim advokasi. Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita kepada CNBC Indonesia.

"Pak Bambang tidak ikut sidang," ujarnya, Kamis (22/10/2020).

Kendati demikian, sampai berita ini diturunkan, Prisma belum berkenan menjelaskan secara detail, apa saja gugatan yang dilayangkan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto kepada pihak tergugat, dalam hal ini Sri Mulyani Indrawati.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memberikan tanggapan saat dikonfirmasi perihal sidang perdana ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, sampai saat ini Kemenkeu masih akan mempelajari terlebih dahulu apa saja gugatan dari Bambang.

"Sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dan Kemenkeu akan mempelajarinya," kata Hadiyanto kepada CNBC Indonesia, Kamis (22/10/2020).

Dalam sidang perdana ini, Hadiyanto mengatakan dari Kemenkeu sebagai tergugat belum menyampaikan pendapat apa-apa, karena adanya keterbatasan sidang yang dilakukan secara online.

"Karena persidangan secara elektronik tidak ada pembukaan sidang atau diskusi. Kemenkeu juga belum menyampaikan apa-apa karena baru memperoleh gugatan hari ini," kata Hadiyanto melanjutkan.



Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, Kemenkeu siap untuk mengikuti segala proses persidangan. Sidang yang berlangsung hari ini pun, Sri Mulyani sebagai pihak tergugat diwakili oleh Tim Advokasi dan Hukum Kementerian Keuangan.

"Kemenkeu akan mengikuti proses sesuai ketentuan," jelas Isa.

Sebelumnya, Prisma pernah menjelaskan, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri kepada Bambang terbilang prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, pelaksana KMP Sea Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.

Menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.

"Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya," ujar Wardhana kepada CNN Indonesia, dikutip CNBC Indonesia Kamis (22/10/2020).

Adapun utang yang harus dibayar oleh putra kedua Presiden Soeharto itu diklaim oleh Prisma senilai Rp 50 miliar.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Alasan Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular