
Berantas Mafia, Harus Ada Nilai Minimum Buat Ajukan Pailiit

Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam rangka mencegah praktik mafia di hukum kepailitan, praktisi hukum mewacanakan agar perubahan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
Salah satu poin yang diusulkan adalah nilai minimum dari utang kreditur yang berhak mengajukan pailit.
Hal tersebut disampaikan oleh Cornel B. Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners Lawyers serta Deloitte Legal Network dalam Exclusive Interview CNBC Indonesia bertema "Pailit Dalam Industri Properti, Jumat (18/9/2020).
"Saat ini tak ada pembatasan batas minimum utang yang bisa diajukan gugatan pailit. Diharapkan ada batasan, kalau tidak utang kecil pun bisa mengajukan pailit," ujar Cornel.
Selain itu, Cornel juga mewacanakan ada aturan mengenai tes insolvensi dalam sebelum gugatan PKPU dan Pailit diterima dan disidangkan. Tes insolvensi adalah sebuah tes untuk mengukur ketidakmampuan gagal bayar dari perusahaan.
Bila perusahaan yang digugat pailit memiliki kemampuan bayar dan keuangan yang baik, maka hakim bisa menolak gugatan pailit dan PKPU tersebut.
"Bila perusahaan going concern, laporan keuangan baik-baik saja, dan lagi-lagi solven jadi utang tinggal bayar saja. Tak perlu gugatan PKPU atau Pailit," ujarnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hati-hati! Ada Modus Oknum Developer Jadi Mafia Pailit