MARKET DATA

Berantas Mafia, Harus Ada Nilai Minimum Buat Ajukan Pailiit

Yuni Astutik & Rahajeng Kusumo Hastuti,  CNBC Indonesia
18 September 2020 15:02
Berantas Mafia, Harus Ada Nilai Minimum Buat Ajukan Pailiit
Foto: Ilustrasi perumahan (Muhammad Luthfi Rahman/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam rangka mencegah praktik mafia di hukum kepailitan, praktisi hukum mewacanakan agar perubahan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Salah satu poin yang diusulkan adalah nilai minimum dari utang kreditur yang berhak mengajukan pailit.

Hal tersebut disampaikan oleh Cornel B. Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners Lawyers serta Deloitte Legal Network dalam Exclusive Interview CNBC Indonesia bertema "Pailit Dalam Industri Properti, Jumat (18/9/2020).

"Saat ini tak ada pembatasan batas minimum utang yang bisa diajukan gugatan pailit. Diharapkan ada batasan, kalau tidak utang kecil pun bisa mengajukan pailit," ujar Cornel.

Selain itu, Cornel juga mewacanakan ada aturan mengenai tes insolvensi dalam sebelum gugatan PKPU dan Pailit diterima dan disidangkan. Tes insolvensi adalah sebuah tes untuk mengukur ketidakmampuan gagal bayar dari perusahaan.

Bila perusahaan yang digugat pailit memiliki kemampuan bayar dan keuangan yang baik, maka hakim bisa menolak gugatan pailit dan PKPU tersebut.

"Bila perusahaan going concern, laporan keuangan baik-baik saja, dan lagi-lagi solven jadi utang tinggal bayar saja. Tak perlu gugatan PKPU atau Pailit," ujarnya.

(dob/dob) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Properti Singapura Terguncang, Angka Pailit Melambung


Most Popular
Features