Wah! Beralih ke BI, OJK Tak Lagi Awasi Bank Pada 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sebuah dokumen yang diterima CNBC Indonesia, terungkap pemerintah tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Kendati demikian, RUU tersebut belum memiliki nomor maupun tahun terbit. Namun dalam dokumen itu, tertulis rancangan undang-undang berkaitan dengan perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam RUU BI, Pasal 34 disebutkan, tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia.
Kemudian diketahui, pengalihan pengawasan bank dari OJK ke BI direncanakan paling lambat harus dilakukan pada akhir tahun 2023.
"Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis Pasal 34 ayat (2) RUU BI, dikutip Jumat (18/9/2020).
Adapun proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap, setelah dipenuhinya syarat-syarat.
"Syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum, serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat," seperti dikutip Pasal 34 ayat (3).
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok RI Pilih Presiden Baru, BI Sebut Keyakinan Konsumen Meningkat