Draf UU BI

Awasi BI, Menkeu Jadi Ketua Dewan Kebijakan Ekonomi Makro

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
18 September 2020 07:55
Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan revisi Undang-Undang Bank Indonesia terus bergulir di DPR RI. Dalam draf terbaru ini, ada banyak perubahan yang dilakukan terutama dalam menentukan kebijakan moneter.

Dalam sebuah dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2020), terungkap pemerintah tengah mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.

RUU tersebut belum memiliki nomor maupun tahun terbit. Namun dalam dokumen itu, tertulis rancangan undang-undang berkaitan dengan perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.

Dalam dokumen ini dituliskan bahwa nantinya ada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro yang bertugas menetapkan kebijakan moneter. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro ini nantinya berada di atas Bank Indonesia dan dipimpin oleh Menteri Keuangan.

"Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diketuai oleh Menteri Keuangan," tulis pasal 9B ayat 1 RUU terbaru ini.

Adapun Dewan Kebijakan Ekonomi Makro akan berisi lima (5) anggota yaitu:

1. Menteri Keuangan sebagai ketua,
2. Satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan Nasional,
3. Gubernur BI,
4. Deputi Gubernur Senior BI, serta
5. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, jika diperlukan maka Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Adapun Sekretariat Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diselenggarakan oleh BI.

Namun, jika diperlukan dalam aturan baru ini, Pemerintah memiliki kewenangan menambah beberapa Menteri sebagai anggota penasehat di Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Sementara itu, Sekretariat Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun diwajibkan melakukan sidang minimal dua kali sebulan atau sesuai kebutuhan jika ada situasi mendesak.

Sebelumnya, dalam pembahasan awal, Senin (31/8/2020), Baleg DPR RI menetapkan di atas BI ada Dewan Moneter yang menentukan seluruh kebijakan moneter. Namun, pada pembahasan terbaru, Kamis (17/9/2020), Dewan Moneter diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok RI Pilih Presiden Baru, BI Sebut Keyakinan Konsumen Meningkat

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular