
Jreeng! Bakalan Ada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di Atas BI

Jakarta, CNBC Indonesia - Draf revisi Undang-Undang Bank Indonesia telah dibahas berkali-kali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam aturan terbaru ini banyak hal yang ditambahkan sebagai tugas dan kewenangan Bank Indonesia.
Dalam sebuah dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (19/9/2020), terungkap sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/1999 tentang Bank Indonesia.
RUU tersebut belum memiliki nomor maupun tahun terbit. Namun dalam dokumen itu, tertulis rancangan undang-undang berkaitan dengan perubahan ketiga atas UU 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Dalam dokumen tersebut, ditambahkan bahwa nantinya di atas kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia ada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Dengan demikian maka seluruh penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Perubahan ini terlihat dari pasal 9A RUU tersebut. Dalam pasal 9A ayat 1 dijelaskan bahwa Dewan Kebijakan Ekonomi Makro membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Kemudian Pasal 9A, Ayat 2 dituliskan bahwa Dewan Kebijakan Ekonomi Makro memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.
Adapun Dewan Kebijakan Ekonomi Makro ini nantinya terdiri dari 5 anggota yang dikomandoi oleh Menteri Keuangan. Anggota lainnya adalah satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional, Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Namun, jika diperlukan dalam aturan baru ini, Pemerintah memiliki kewenangan menambah beberapa Menteri sebagai anggota penasehat di Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Sementara itu, Sekretariat Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Dewan Kebijakan Ekonomi Makro diminta untuk melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan jika ada situasi yang mendesak.
Sebelumnya, dalam pembahasan awal, Senin (31/8/2020), Baleg DPR RI menetapkan di atas BI ada Dewan Moneter yang menentukan seluruh kebijakan moneter. Namun, pada pembahasan terbaru, Kamis (17/9/2020), Dewan Moneter diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok RI Pilih Presiden Baru, BI Sebut Keyakinan Konsumen Meningkat