
Napas Pengusaha Sudah 'Senin-Kamis', Waspada Tsunami PHK!

Oleh karena itu, ada kecenderungan pemerintah di berbagai negara kembali memperketat pembatasan sosial (social distancing). Ini dilakukan untuk membatasi interaksi dan kontak antar-manusia, agar virus corona tidak mudah menyebar.
Di Inggris, pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson mulai pekan ini melarang warga berkumpul lebih dari enam orang. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi denda GBP 100 atau hampir Rp 2 juta dengan kurs saat ini.
"Pengorbanan ini sangat penting untuk mengontrol penyebaran virus. Namun saya berjanji, kebijakan ini tidak akan diterapkan lebih lama dari yang kami perkirakan," kata Matt Hancock, Menteri Kesehatan Inggris, seperti dikutip dari BBC.
![]() |
Demikian pula di Jakarta. Ibu Kota Indonesia mulai pekan ini memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Misalnya, pegawai pemerintahan yang boleh bekerja di kantor dibatasi 25% dari awalnya 50%.Kemudian tempat yang semula boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50% kini ditutup lagi, seperti taman dan tempat hiburan.
Lalu dalam hal mobilitas warga, mobil pribadi hanya boleh mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali bila berdomisili di alamat yang sama. Berubah dibandingkan saat PSBB transisi yang pokoknya 50%. Sedangkan kapasitas transportasi umum di darat dibatasi maksimal 50%, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yaitu 70%.
Pemerintah juga akan lebih tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik akan didenda Rp 250.000. Denda akan bersifat progresif, semakin tinggi jika semakin sering dilanggar.
![]() |