
Catat! Anies Izinkan Ojol Angkut Barang & Orang Saat PSBB DKI

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online boleh beroperasi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin (14/9/2020). Kepastian itu disampaikan Anies dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Detail dari aturan terkait kebijakan itu, menurut Anies, akan disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bagaimana dengan kendaraan umum? Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu bilang kendaraan umum tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% sebagaimana yang telah berlaku sekarang.
"Ada pembatasan frekuansi layanan armada. Angkutan darat, kereta dan kapal juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya. Detailnya teknis di Dinas Perhubungan," kata Anies.
"Kendaraan pribadi maksimal dua org per baris kursi kecuali serumah. Bila tidak harus maksimal dua orang per baris. Sistem ganjil genap ditiadakan," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Plt Kadis Parekraf DKI Ditusuk Orang Tak Dikenal