Ini 7 Panduan Jelang PSBB Total Berlaku di DKI 14 September

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
11 September 2020 12:35
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube PEMPROV DKI JAKARTA)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Mengumumkan Status PSBB Transisi Jakarta (Tangkapan Layar Youtube PEMPROV DKI JAKARTA)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan menarik 'rem darurat' dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Keputusan ini mempertimbangkan kasus Covid-19 di Jakarta yang semakin tidak terkendali, dengan kenaikan kasus aktif, jumlah kasus kematian, hingga tingkat keterisian tempat tidur.

Lalu apa yang harus dilakukan masyarakat pada saat PSBB total pekan depan? Dalam pidato pengumuman keputusan Rabu (9/9),  Anies Baswedan memberikan beberapa panduan PSBB DKI Jakarta bagi masyarakat.



Pertama, masyarakat melakukan kegiatan dari rumah kembali. Anies mengatakan pada prinsipnya mulai 14 September bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja dari kantor yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus dan kegiatan perkantoran jalan terus, tapi kegiatan perkantoran di gedung yang tidak diizinkan untuk beroperasi.

Dia pun meminta pihak perkantoran melakukan persiapan, dan menggunakan pengalaman melakukan PSBB yang ketat beberapa bulan lalu membuat pengelola tahu apa yang harus dikerjakan.

Kedua, ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, tetap dikurangi. Adapun 11 Bidang tersebut yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas pubik, dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial itu tidak menyebabkan penularan," kata Anies.

Ketiga, seluruh tempat hiburan akan ditutup kegiatan yang dikelola Pemprov Jakarta yang sudah berlangsung selama ini, rumah makan, restoran, kafe. Ketentuan-ketentuan dapat menjadi ini panduan PSBB DKI Jakarta bagi masyarakat.

"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi," ujar Anies.

Keempat, penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari berbagai daerah, bukan dari lokasi setempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup.

Tetapi rumah ibadah di kampung di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka ada perkecualian. Kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi kawasan-kawasan itu ada datanya wilayah2nya RW-RW yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja.

Kelima, kegiatan publik yang bersifat berkumpul pun akan dilarang kembali. Anies menegaskan penularan di acara-acara tersebut potensinya sangat besar.

Keenam, transportasi umum akan dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap ditiadakan.

"Saat ini kondisinya darruat lebih darurat di masa wabah awal dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap di rumah, jangan keluar dari Jakarta kalau tidak mendesak," katanya.

Ketujuh, pergerakan keluar masuk Jakarta akan dibatasi. Meski dia mengakui dalam kenyataannya tidak mudah ditegakkan oleh Jakarta semata namun perlu koordinasi yang lebih luas dengan pemerintah pusat dan daerah sekitar.

Penerapan PSBB harapannya dapat mengurangi angka penularan, seiring dengan peningkatan fasilitas treatment, ICU, saat ini terus ditingkatkan. Ke depannya Pemprov DKI Jakarta akan menjadi RSUD Pasar Minggu dan RSUD Cengkareng diubah menjadi RS khusus Covid-19. Jumlah tenaga kesehatan akan semakin berkembang, karena baru saja merekrut 1.174 tenaga kesehatan profesional dan akan ditambahkan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Siapkan Denda Sampai Rp 50 Juta Buat Pelanggar PSBB DKI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular