Banyak Diragukan, Maaf Tapi Rapid Test Masih Wajib di RI

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
10 September 2020 15:42
Rapid Test dengan Menggunakan RI-GHA COVID-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Rapid Test dengan Menggunakan RI-GHA COVID-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kesehatan menegaskan surat keterangan RT-PCR ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT) berlaku bagi calon penumpang perjalanan domestik, baik darat, laut, maupun udara. Hal ini menanggapi isu yang muncul terkait ditiadakannya surat keterangan RT-PCR atau RDT bagi calon penumpang.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga kini masih berlaku.

"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," kata Yuri dalam siarannya, Kamis (10/09/2020).

Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari, sejak surat keterangan diterbitkan. Yuri mengingatkan, meski membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAC juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat. HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

"Moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan COVID-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar COVID-19 tidak semakin meluas," katanya.

Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," tuturnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Traveling, Kini Rapid Test & PCR Berlaku 14 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular