
Maksimal Rp 150 Ribu, PERSI Minta RS Patuhi Harga Rapid Test

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), DR. Dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM tak menampik jika ada RS yang masih memberlakukan tarif rapid test di atas harga ketentuan yaitu Rp 150 ribu.
"Ada beberapa RS yang sudah melakukan pembelian dimana sedikit sekali yang harga (dasarnya) di atas Rp 100 ribu. Kami sudah minta teman-teman di RS mematuhi (harga ketentuan), tapi mungkin beberapa RS masih menggunakan tarif lama karena alasan ini," ujarnya saat video conference di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Terkait sanksi, menurutnya APERSI bukanlah asosiasi yang bisa memberikan sanksi. Meski begitu, APERSI akan terus mengimbau RS untuk mengikuti aturan Kementerian Kesehatan RI terkait patokan harga rapid test sebesar Rp 150 ribu.
"Kami hanya imbau agar RS mengikuti aturan kemenkes. Ini PR besar, karena tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan, sementara RS belum siap. Tapi kami menyambut baik supaya ada patokan karena takutnya tidak terkendali," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI, dr. Tri Hesty Widyastoeti,Sp. M, MPH mengatakan memang belum ada peraturan terkait sanksi apa yang berlaku.
"Ke depan akan kami lihat. Sepertinya nya masyarakat dan RS menyambut dan mematuhi," ujarnya.
Yang pasti, dia menegaskan jika penetapan harga rapid test Rp 150 ribu untuk menciptakan kewajaran sehingga tak ada komersialisasi.
"Ini permintaan masyarakat sendiri, sudah banyak protes juga, kenapa tak ditetapkan harganya sehingga ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung kalau ke pelayanan kesehatan sudah pasti harganya. Menciptakan kewajaran, sehingga tak ada komersialisasi," pungkasnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Syarat Traveling, Kini Rapid Test & PCR Berlaku 14 Hari