Sederet Fakta Bea Materai yang Naik Jadi Rp 10.000 di 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 September 2020 09:58
Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Belanja di E-Commerce di Atas Rp 5 Juta Kena Bea Materai

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengkofirmasi, untuk setiap transaksi online, misalnya saja di e-commerce dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta juga akn dikenakan bea materai Rp 10.000.

"Iya [belanja di e-commerce kena bea materai Rp 10.000. Itu dengan materai digital, enggak harus ditempelkan. Jadi, ditambahkan. Mau belanja Rp 10 juta atau Rp 1 miliar, tetap kena bea materai Rp 10.000," jelas Hestu di kompleks DPR, Kamis (3/9/2020).

Dia menjelaskan, pengenaan bea materai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama berbunyi demikian.

Meski begitu, kata Hestu ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea materai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp 5 juta.

"Belanja apapun selama di atas Rp 5 juta, maka akan kena. Tapi nanti pasti akan ada yang hilang karena batasnya kita naikkan menjadi Rp 5 juta, misalnya tagihan listrik, kan selama ini tagihan listrik di atas Rp 1 juta kena, sekarang hanya yang di atas Rp 5 juta yang kena," ujarnya.

Direktur Perpajakan I DPJ, Arif Yanuar menambahkan, dokumen elektronik yang kemungkinan bakal terkena bea materai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit.

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," kata Arif.

Transaksi Saham Terkena Bea Materai

Di dalam RUU Bea Materai, disebutkan, dokumen yang dikenakan bea materai, bersifat perdata di antaranya

1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Nah, di dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) huruf d dinyatakan surat berharga adalah saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito, dan sejenisnya, termasuk surat kolektif saham atau sekumpulan surat berharga lainnya.

"Sebagai contoh, penerbitan 100 (seratus) lembar saham yang dituangkan dalam 1 (satu) surat kolektif saham, maka Bea Meterai hanya terutang atas surat kolektif sahamnya saja," tulis penjelasan tersebut.

RUU tersebut menjelaskan lebih lanjut dokumen transaksi surat berharga antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation.

Selain itu, dokumen transaksi surat berharga adalah bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.

Pembebasan Bea Materai Untuk Dokumen Tertentu

Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam. Juga pembebasan untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp 1 juta harus biaya materai," jelas Sri Mulyani di ruang rapat KK 1, Kamis (3/9/2020).

"Untuk saat terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea materai, ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Di dalam RUU Bea Materai Pasal 7 dijelaskan, bea materai tidak dikenakan atas dokumen berupa terkat lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, suart angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.

Tarif bea materai juga tidak berlaku untuk segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular