Tarif Bea Materai Jadi 'Ceban', DJP Bakal Raup Rp 12 T

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
30 September 2020 18:08
Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp 12,1 triliun di tahun depan. Hal ini setelah diputuskan tarif terbaru bea materai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Tarif bea materai memang resmi naik menjadi Rp 10 ribu per Januari 2021 setelah ditetapkan menjadi UU. Artinya ada kenaikan tarif materai sekitar Rp 4 ribu - Rp 7 ribu dari saat ini sebesar Rp Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu.

"Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp 12,1 triliun di 2021 dari Rp 7,7 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo melalui media briefing virtual, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, untuk potensi penerimaan bea materai 2020 sebelum ada kenaikan ini, pihaknya belum melakukan penghitungan. Oleh karenanya, potensi penerimaan bea materai tahun depan masih belum pasti dan masih perhitungan kasar.

"2020 belum selesai, kita belum tahu jumlahnya berapa. Jadi ekspektasi penerimaan bea meterai mendekati itu walau ada lain yang kita kategorikan pajak lain tapi mostly bea meterai," jelasnya.

Berikut hasil UU bea materai yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020):

1.Perluasan objek Bea Meterai

Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.

2. Penyesuaian tarif

Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif Bea Meterai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10.000 yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

3. Batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai

Batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250.000 menjadi Rp 5.000.000. Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 5.000.000, menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

4. Penggunaan Meterai Elektronik dan meterai bentuk lain selain Meterai Tempel

Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah konkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik, sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Pemberian fasilitas

Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendukung program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

6. Pengaturan mengenai sanksi

Dalam rangka penegakan hukum, dalam RUU Bea Meterai ini telah dimasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Fakta Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10.000 dari Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular