Belanja Online Kena Materai, Kas Negara Nambah Berapa?

Maesaroh, CNBC Indonesia
21 June 2022 15:19
Infografis: Akhirnya Dirilis! Ini Dia Penampakan Materai Rp 10.000
Foto: Infografis/Akhirnya Dirilis! Ini Dia Penampakan Materai Rp 10.000/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengenakan bea materai untuk transaksi melalui platform digital seperti e-commerce. Kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara tetapi dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah untuk membangkitkan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui e-commerce.

Bea materai akan dikenakan untuk transaksi di atas Rp 5 juta. Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta di platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Kementerian Keuangan hingga kini belum menyebutkan berapa penerimaan negara yang bisa dikumpulkan dari pengenaan bea materai tersebut. Mereka hanya menegaskan aturan tersebut diberlakukan demi memberikan level playing field yang sama kepada pelaku bisnis.

Dengan melihat besaran transaksi e-commerce dan semakin tingginya minat masyarakat berbelanja online, penerimaan negara dari pengenaan materai akan semakin menambah pendapatan negara.

Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono, pertengahan April lalu, nilai transaksi e-commerce tumbuh 19,83% secara tahunan (year on year/yoy) dan secara volume tumbuh 38,43 (yoy) pada kuartal I-2022. BI memperkirakan secara nominal transaksi e-commerce bisa mencapai Rp 526 triliun atau naik 31,1% dibandingkan tahun lalu. Sementara itu, dari volume diperkirakan akan mencapai 4.539 juta atau naik lebih dari 58%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan nilai transaksi ekonomi digital Indonesia bisa menembus US$ 124 miliar atau setara Rp 1.775 triliun pada 2025.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan bea materai. Terlebih, pemerintah selama ini belum memberikan data dan kajian mengenai untung dan rugi dari kebijakan tersebut.

"Kita meminta pemerintah memperhitungkan kembali cost & benefit-nya sebelum benar-benar mengimplementasikan melalui Peraturan Menkeu atau instrumen regulasi lainnya. Takutnya kalau tidak ada kajian terkait justru potensi loss-nya lebih besar karena menyangkut kesempatan onboarding UMKM ke ranah digital," tutur Pingkan kepada CNBC Indonesia.

Pingkan mengatakan kebijakan pengenaan bea materai bertentangan dengan semangat pemerintah untuk memberi kesempatan lebih kepada UMKM berjualan melalui platform online. Pengenaan bea materai bisa menjadi disinsentif bagi transaksi online, terutama UMKM.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan masuknya 30 juta UMKM ke platform digital dan turut memanfaatkan platform e-commerce per tahun 2024 dari sekitar 19 juta saat ini.

Data Badan Pusat Statistik tahun 2020, memperlihatkan bahwa salah satu faktor yang membuat pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan memanfaatkan fitur-fitur yang ada adalah kekhawatiran mereka terhadap aspek keamanan data, privasi, hal-hal teknis dan juga kepercayaan pada sistem yang digunakan maupun pihak-pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menyatakan ada banyak hambatan untuk implementasi bea materai. Misalnya dalam jangka panjang bisa mempengaruhi proses digitalisasi di dalam negeri.

"Dampak jangka panjang mempengaruhi proses digitalisasi khusus UMKM," kata kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum idEA, Diskusi Publik: Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

TIM RISET CNBC INDONESIA


(mae/mae)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dulu Impor, Kini Bikin Duit & Materai RI Pakai Kertas Lokal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular