7 Fakta Kenaikan Bea Materai Jadi Rp 10.000 dari Sri Mulyani

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 September 2020 13:16
Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR dan Pemerintah, serta akan segera dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan.

Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Pemerintah pada Rabu (03/09) di ruang rapat DPR, seperti dikutip laman Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Kerja telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Materai, untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Materai dengan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.


"Meskipun dalam waktu yang sangat singkat, tapi pembahasan ini sudah menghasilkan draft RUU yang komprehensif yang tadi telah disampaikan oleh ketua Panja, [yaitu] 32 pasal dan hal-hal yang sangat penting dalam perubahan dari Undang-Undang yang sebetulnya sudah 34 tahun belum pernah direvisi," jelasnya.

Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Materai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen.

Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Materai 6000 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Saat ini, terjadi ketidaksetaraan pemajakan atas dokumen karena Undang-Undang 13/1985 tentang Bea Materai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk UU untuk menjangkau pengaturan Bea Materai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat.

Penyesuaian ini diharapkan terjadi kesetaraan pengenaan Bea Meterai atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan Bea Materai.

Penyesuaian kedua adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Materai.

Sri Mulyani menyebut bahwa tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp 10.000, namun masih memberikan pemihakan pada kelompok usaha kecil dan menengah.

Tarif Bea Materai dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Materai dalam RUU ini telah didesain sedemikian rupa, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan usaha kecil, mikro, dan menengah, serta tetap menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat.

Tarif Bea Materai disepakati sebesar Rp 10.000 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Materai disepakati sebesar Rp 5 juta

Poin ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek Bea Materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan Bea Materai dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Selanjutnya, poin keempat yaitu pembayaran Bea Materai dengan menggunakan meterai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran Bea Materai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Materai atas dokumen elektronik. Namun Menkeu menyebut bahwa Pemerintah tetap akan melakukan secara sederhana dan efektif sehingga tidak menimbulkan transaction cost yang tinggi.

Poin kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Materai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program Pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Untuk poin keenam, penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Materai, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Serta yang ketujuh, dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat Indonesia yang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu, penyesuaian nilai Bea Materai yang baru, akan diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas dan mempersiapkan sarana serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi Undang-Undang ini.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Mulai 2021, Bea Materai Diputuskan Satu Harga Rp 10.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular