
Mohon Maaf, Hanya PNS Pilihan Dapat Pulsa Rp 200 Ribu/Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sri Mulyani telah merestui kebijakan pemberian tunjangan pulsa Rp 200.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa pandemi ini. Namun tidak semua PNS bisa mendapat tunjangan pulsa ini karena PNS penerima akan ditentukan oleh kementerian dan lembaga.
Direktur Jenderal Askolani mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengatur standar biaya sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, untuk mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Kementerian dan Lembaga K/L tersebut.
Dengan demikian, ia memastikan aturan tersebut tidak ketentuan mewajibkan K/L memberikan tunjangan pulsa Rp 200.000 kepada PNS nya.
"Ini nggak wajib, tergantung masing-masing K/L. K/L bisa support pegawainya kalau dibutuhkan. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2020).
Lanjutnya, mekanisme penyalurannya juga akan ditentukan oleh masing-masing K/L. Bisa berupa transfer pulsa langsung ataupun uang tunai yang ditambahkan di gaji setiap bulannya.
Anggaran yang digunakan untuk pemberian pulsa ini pun berasal dari pagu masing-masing K/L yang telah ditetapkan. Artinya tidak ada anggaran tambahan untuk kebijakan tunjangan pulsa ini.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung kinerja PNS di masa pandemi Covid-19. Di mana rapat virtual menjadi keharusan sehingga membutuhkan kuota internet yang lebih banyak dari kondisi biasanya.
"Jadi ini supaya kinerja dia (PNS) tetap optimal dan nggak ada alasan nggak bisa rapat," jelasnya.
Askolani menjelaskan, kebijakan ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sudah selesai dan hanya menunggu di tandatangani oleh Sri Mulyani untuk segera ditetapkan.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Cuma PNS Saja yang Dapat Pulsa Gratis, Ibu Sri Mulyani?