Enak ya PNS! Gaji Besar, Dapat Uang Pulsa & Lembur Pula

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 September 2021 11:25
Infografis: Fakta-fakta PNS Work From Bali
Foto: Infografis/Fakta-fakta PNS Work From Bali/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan biaya paket data bulanan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2022. Besarannya Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini biaya paket data dan komunikasi tertinggi diberikan bagi pejabat setingkat eselon I dan II yakni sebesar Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon II yang setara dan ke bawah ditetapkan Rp 200 ribu per bulan.

"Biaya paket data dan komunikasi adalah bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," tulis PMK ini yang dikutip Jumat (3/9/2021).

Selain uang paket data, Sri Mulyani juga menetapkan besaran uang lembur untuk seluruh abdi negara berdasarkan golongannya.

Untuk golongan I, uang lembur ditetapkan Rp 13.000 per orang per jam dan untuk golongan II ditetapkan Rp 17 ribu per jam. Sementara itu untuk golongan II dan IV ditetapkan masing-masing Rp 20 ribu dan Rp 2 ribu per jam.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," isi PMK ini.

Ada juga uang makan bagi PNS yang lembur yakni Rp 35 ribu/hari untuk golongan I dan II. Sedangkan golongan III uang makan lembur Rp 37 ribu per hari serta golongan IV ditetapkan Rp 41 ribu per hari.

"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari."


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular