
Yah, Tak Semua PNS Dapat Pulsa Rp 200.000/Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, Kementerian dan Lembaga (K/L) tidak wajib memberikan tunjangan pulsa Rp 200.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mengatur standar biaya sebesar Rp 200.000 per bulan. Namun, untuk mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing K/L tersebut.
Artinya tidak akan semua PNS K/L mendapatkan tambahan pulsa Rp 200.000 per bulan. Terutama jika K/L tidak diwajibkan untuk memberikan tunjangan ini.
"Ini nggak wajib, tergantung masing-masing K/L. K/L bisa support pegawainya kalau dibutuhkan. Bu Menkeu hanya tetapkan standar biayanya," kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2020).
Lanjutnya, mekanisme penyalurannya juga akan ditentukan oleh masing-masing K/L. Bisa berupa transfer pulsa langsung ataupun uang tunai yang ditambahkan di gaji setiap bulannya.
Anggaran yang digunakan untuk pemberian pulsa ini pun berasal dari pagu masing-masing K/L yang telah ditetapkan. Artinya tidak ada anggaran tambahan untuk kebijakan tunjangan pulsa ini.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung kinerja PNS di masa pandemi Covid-19. Di mana rapat virtual menjadi keharusan sehingga membutuhkan kuota internet yang lebih banyak dari kondisi biasanya.
"Jadi ini supaya kinerja dia (PNS) tetap optimal dan nggak ada alasan nggak bisa rapat," jelasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Cuma PNS Saja yang Dapat Pulsa Gratis, Ibu Sri Mulyani?