Dipastikan Naik 2021, Tarif Cukai Rokok Baru Dirilis Oktober

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
25 August 2020 11:45
Konferensi Pers Dirjen Bea dan Cukai di Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Foto: Konferensi Pers Dirjen Bea dan Cukai di Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan tarif cukai rokok di 2021. Pengumuman tarifnya akan disampaikan paling cepat akhir September 2020.

"Tarif diumumkan. Akhir September 2020 atau awal Oktober 2020 dan konsisten dengan sebelum-sebelumnya. Kita pertimbangkan kesehatan, industri, termasuk petani cengkeh, tembakau dan potensi rokok ilegal," kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, Selasa (25/8/2020).

Sekadar informasi, sampai 31 Juli 2020, realisasi penerimaan Bea Cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02% dari target. Penerimaan tumbuh sebesar 3,71%.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh penerimaan cukai yang naik 7,01%, Cukai hasil tembakau pada akhir Juli 2020 tumbuh positif 8,09% atau mencapai Rp 85,55 triliun.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Santer Cukai Mau Naik 17%, Pabrik Rokok Sudah Gemetaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular