Update Penetapan Tarif Cukai Rokok 2023, Jadi Naik?

News - Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
01 November 2022 18:05
Pedagang menata rokok di warung eceran di kawasan pondok Bambu, Jakarta, Rabu, (26/10). Naiknya tarif cukai rokok dari waktu ke waktu, membuat sejumlah orang memilih alternatif rokok dengan harga murah. Ghofar pemilik warung eceran menjual berbagai macam Merk rokok mengatakan biasanya orang yang beralih rokok itu karena mencari harga yang lebih murah dengan jenis yang sama. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Penjualan Rokok Murah (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan bahwa pengumuman tarif kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk tahun depan belum ditentukan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan pengumuman tarif cukai hanya tinggal menunggu perihal teknis saja.

"Kalau saya lihat sekarang ini pertimbangannya karena ada G20, RUU PPSK. Ada beberapa hal yang harus selesai di November, kita fokus di situ," kata Yustinus.

Menurutnya, penetapan tarif cukai juga dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dinamika 2022.

"Karena yang membedakan kalau dulu sepanjang tahun predictable, kalau sekarang tengah tahun sudah beda. Kita jangan sampai missed. Kalau diambil terlalu awal, nanti ada perubahan," ujarnya.

Yustinus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan belum melakukan laporan kepada Presiden terkait dengan penetapan CHT 2023. Dia pun enggan mengungkapkan kepastian pengumuman kenaikan CHT. 

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto memperkirakan besaran kenaikan tarif cukai rokok tidak akan sebesar tahun lalu.

"Ramalan saya tidak akan setinggi tahun kemarin, karena faktor pertumbuhan dan inflasinya tidak seperti kemarin," kata Nirwala saat berbincang dengan CNBC Indonesia akhir pekan lalu, seperti dikutip Kamis (27/10/2022).

Pada tahun lalu, pemerintah mengerek tarif cukai rokok rata-rata tertimbang 12,5%. Besaran kenaikan telah mempertimbangkan aspek kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal, hingga penerimaan negara.

Pernyataan Nirwala yang menyebut kenaikan tarif cukai rokok tidak akan sebesar tahun lalu bukanlah tanpa alasan. Setidaknya, ada sejumlah alasan yang mendasari pernyataan tersebut.

Dalam menentukan tarif, pemerintah menggunakan tiga variabel utama yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pengendalian. Namun, ketiga indikator yang menjadi basis perhitungan tak selalu sama setiap tahunnya.

Misalnya, Nirwala mencontohkan, dari indikator inflasi nasional. Pada tahun ini laju inflasi diproyeksikan membengkak, lebih tinggi dari tahun lalu, dipicu terhambatnya suplai barang akibat perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina.

Sebagai catatan, inflasi Indonesia pada September menembus 5,95% (year on year/yoy). Inflasi diperkirakan menembus 6-7% pada tahun ini.

"Ini lebih disebabkan karena supply side, bukan dari demand side. Selama ini kan yang menyebabkan inflasi demand side. Apa iya treatment-nya sama [dalam penghitungan tarif cukai]?" papar Nirwala.

"Pertumbuhan ekonomi juga, apakah fundamental ekonomi yang menyebabkan pertumbuhan kita 5,3% itu sama dengan keadaan normal? Jangan-jangan ini memang semua karena komoditas. Ini harus hati-hati. Jadi tahun ini enggak sama dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bocoran Hangat! Siap-siap Cukai Rokok Bisa Naik Lagi


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading