Saat Pajak Seret, Mau Tidak Mau Kudu Ngutang...

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
25 August 2020 06:29
rupiah, bi
Ilustrasi Rupiah (REUTERS/Willy Kurniawan)

Padahal pajak adalah tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk 2020, target penerimaan negara adalah Rp 1.699,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 1.404,5 triliun (82,62%) datang dari perpajakan.

Saat penerimaan seret, kebutuhan belanja naik karena penanganan dampak pagebluk virus corona, baik di aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi. Total belanja negara tahun ini direncanakan Rp 2.739,2 triliun, naik 11,29% dibandingkan 2019.

Lonjakan belanja terjadi saat penerimaan negara lesu karena perlambatan aktivitas ekonomi. Target penerimaan 2020 mengalami penurunan 21,49%.

So, dari mana datangnya duit untuk membayari belanja yang membengkak lebih dari 11% tadi? Mau tidak mau, suka tidak suka, ya dari utang...

"Posisi utang pemerintah per akhir Juni 2020 berada di angka Rp 5.264,07 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) sebesar 32,67%. Secara nominal, posisi utang Pemerintah Pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan oleh peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19," sebut dokumen APBN Kita edisi Juli 2020.

Sampai dengan pertengahan 2020, pemerintah telah menerbitkan berbagai jenis obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) Rp 630,5 triliun. Sedangkan dari sisi pinjaman, Pemerintah telah melakukan penarikan Pinjaman Program senilai US$ 1,84 miliar dari Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), Agence Française de Développement (AFD), Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW), dan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA).

Pengorbanan demi mengatasi pandemi virus corona begitu besar. Sejak era reformasi, Indonesia dikenal dunia sebagai negara dengan disiplin fiskal yang mumpuni. Dalam UU Keuangan Negara, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% PDB untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Namun pandemi virus corona membuat pemerintah mau tidak mau harus melupakan sejenak aturan itu. Dalam UU No 2/2020, pemerintah menetapkan defisit anggaran boleh melebihi 3% PDB sampai 2023.

Perpres No 72/2020 menyebut defisit anggaran ditargetkan sebesar Rp 1.039,2 triliun atau 6,34% PDB. Tahun depan, defisit anggaran direncanakan sebesar 5,5% PDB.

(aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular