
Shell Cabut dari Masela, Pemerintah RI Kecewa!

Jakarta, CNBC Indonesia - Shell Upstream Overseas Ltd berencana hengkang dari proyek Lapangan Abadi, Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku. Hal ini pun membuat pemerintah Indonesia merasa kecewa kepada perusahaan yang menginduk ke raksasa minyak dan gas bumi asal Belanda, Royal Dutch Shell Plc tersebut.
Kekecewaan pemerintah ini disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Senin (24/08/2020).
Dwi menceritakan, ketika isu Shell akan melepas hak partisipasinya di Blok Masela ini telah berkembang di publik, Shell lantas menghadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Setelah itu, Menteri pun meminta pihaknya untuk mengirimkan surat kekecewaan pemerintah kepada Shell.
"Kami langsung dapat arahan dari pemerintah untuk mengirim surat ke Shell. Kami sudah dua atau tiga kali menyampaikan ke Shell bahwa pemerintah kecewa dengan langkah yang diambil Shell," tuturnya kepada anggota Komisi VII DPR RI.
Dwi mengaku isu Shell akan divestasi hak partisipasinya di Blok Masela ini telah diketahui sejak 2019 saat SKK Migas bersama Inpex selaku operator Blok Masela membahas Revisi Rencana Pengembangan I (Plan of Development/ POD). Setelah mendengar isu ini pun pihaknya sudah berkali-kali mengkonfirmasikan hal ini kepada Shell.
"Saat itu kami tanya langsung ke Shell apakah rumor yang ada di media itu benar dan kami mendapat jawaban tidak benar, dan kita tetap go," cerita.
Kendati demikian, dia menuturkan, pihaknya meminta agar proses divestasi ini dilakukan secepatnya. Saat ini proses divestasi sudah sampai pada tahap perizinan membuka data proyek Masela kepada calon perusahaan yang akan membeli hak partisipasi Shell.
"Shell sudah pernah menyampaikan daftar tentang siapa-siapa yang potensial. Lalu mereka semua akan dipersilakan open data (buka data) dan lanjutannya menyampaikan proposal, lalu Shell akan melakukan proses tender," tandasnya.
Dwi mengaku, proses lelang ini nantinya juga membuka peluang PT Pertamina (Persero) untuk bisa ikut memiliki porsi hak partisipasi di Blok Masela. Namun, Pertamina harus ikut proses lelang itu, bukan melalui penugasan pemerintah.
"Kalau Pertamina minat, tentu Pertamina dipersilakan mengakses data tersebut dan menyiapkan proposal. Kami tidak bisa memaksa Shell menjual ke Pertamina kalau Pertamina sendiri tidak menyampaikan minatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Dwi menuturkan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyetujui permohonan Shell untuk membuka data Blok Masela kepada calon pembeli sahamnya di blok ini. Untuk proses divestasi menurutnya membutuhkan waktu sekitar 18 bulan.
"Mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh Shell bahwa divestasi ini membutuhkan waktu sekitar 18 bulan," tuturnya.
Seperti diketahui, Shell melalui anak usaha Shell Upstream Overseas Services Ltd memiliki hak partisipasi sebesar 35% di proyek Blok Masela ini. Sedangkan sisanya dimiliki oleh Inpex via Inpex Masela Ltd sebanyak 65%.
Proyek senilai US$ 19,8 miliar ini ditargetkan memproduksi 1.600 juta kaki kubik per hari (mmscfd) gas atau setara 9,5 juta ton LNG per tahun (mtpa) dan gas pipa 150 mmscfd serta 35.000 barel minyak per hari. Proyek ini diharapkan bisa beroperasi pada kuartal kedua 2027.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Shell Hengkang dari Blok Masela, Inpex Cari Mitra Baru