Dear Pemerintah, Insentif Diskon Listrik Disebut Masih Kurang

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 August 2020 17:08
Hotel Mercure Jakarta Selatan yang Dijual (Screenshot via OLX)
Foto: Ilustrasi Hotel

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia masih meminta tambahan adanya insentif listrik bagi industri perhotelan meski pemerintah telah menganggarkan tambahan subsidi listrik hingga Rp 15,39 triliun pada tahun ini sebagai stimulus ekonomi penanganan dampak pandemi Covid-19.

Herman Tony, Sekretaris Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan usulan tambahan yang diminta asosiasi karena sektor pariwisata, khususnya perhotelan terdampak cukup signifikan akibat pandemi ini, seperti turunnya tingkat hunian rata-rata menjadi 12,67% dari sebelumnya 53,9%. 

"Kami ucapkan terima kasih karena beberapa usulan kami sudah dijawab pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik. Namun masih ada catatan-catatan. Kami punya beberapa usulan yang belum terealisasi. Banyak keluhan dari teman-teman perhotelan," tuturnya dalam sebuah diskusi webinar terkait stimulus keringanan tagihan listrik, Selasa (18/08/2020).

Dia memaparkan sejumlah usulan dari Perhimpunan yang masih belum direalisasikan pemerintah, salah satunya yaitu meminta agar pelanggan premium PLN yang ingin berhenti berlangganan sebagai pelanggan premium dapat diberikan persetujuan segera.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar PLN memperbolehkan dan mempermudah pelanggan yang ingin menurunkan daya sementara karena situasi Covid-19 ini, serta tidak memungut biaya penurunan daya ini.

"Lalu, bagi yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi Covid-19 dan untuk menaikkan daya kembali, maka kami usulkan PLN tidak memungut biaya kenaikan daya," tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa biaya energi di perhotelan cukup tinggi yakni sampai 30%. Meski saat ini para pengelola hotel sudah menghemat pemakaian energi, tapi tagihan bulanan tetap tinggi. Oleh karena itu, menurutnya banyak anggota dari PHRI menyampaikan surat usulan relaksasi tagihan listrik ini, tidak hanya anggota yang berada di Yogyakarta, namun juga di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa tingkat hunian kamar pada April 2020 jatuh menjadi 12,67% dari periode yang sama tahun lalu mencapai 53%.

"Okupansi yang di bawah 20% bagi industri perhotelan ini sangat berat karena idealnya 50% agar bisa bernafas dengan lega," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah menganggarkan dana untuk program stimulus tagihan listrik sebesar Rp 15,39 triliun untuk 33,64 juta pelanggan PLN, mulai dari pelanggan rumah tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sektor sosial, bisnis, dan industri.

Ada tiga stimulus yang dikeluarkan pemerintah yaitu diskon tarif 50% dan 100%, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pembebasan biaya beban atau abonemen.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Kucurkan Rp 3 T Untuk Insentif Biaya Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular